Wednesday, December 21, 2011

Zakat

Zakat
Zakat adalah satu rukun dari lima rukun Islam, difardhukan dalam bulan Syawal tahun ke 2 hijrah. Dari segi bahasa adalah membersihkan dan menyubur dan dari segi Syara 'adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Firman Allah Ta'ala:
Maksudnya: "Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat".(An-Nur Ayat 56)
Firman Allah Ta'ala:
Maksudnya: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang menjadikan dirinya yang tersedia bersih bertambah-tambah bersih (dengan iman dan amal kebajikan)".(Surah As-Syams ayat 9)
Hukum ZakatWajib / Fardhu Ain atas orang Islam yang sudah sempurna persyaratannya seperti cukup nisabnya, haulnya dan lain-lain lagi.Firman Allah Ta'ala:
Maksudnya: "Berilah Zakat".An-Nisa 'Ayat 77)
Firman Allah Ta'ala:
Maksudnya: "Ambillah (sebagian) dari harta mereka (zakat) itu kamu membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk).(At-Taubah Ayat 103)
Sabda Rasulullah s.a.w:
Maksudnya: Dari 'Abdal Rahman' Abdullah Ibn 'Umar ra: Aku dengar rasulullah saw bersabda: Didirikan Islam atas lima (rukun): Syahadah (pengakuan) bahwa tiada tuhan yang di sembah melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad itu Rasulullah dan mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat dan mengerjakan haji di baitullah dan puasa di bulan Ramadhan. (Diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim )
 
Ketentuan zakat
 
Terbagi menjadi 2 bagian:Persyaratan wajib zakatPersyaratan hukum zakat
 
Persyaratan wajib ZakatIslamMerdekaSempurna MilikCukup NisabCukup Haul (12 Bulan / 1 Tahun)
 
Persyaratan hukum zakatNiatMemberi milik (Al-Tamlik) - diberi kepada orang yang berhak
 
Kategori ZakatZakat PenghasilanZakat SimpananZakat KWSPZakat Emas / PerakZakat BisnisZakat SahamZakat TanamanZakat TernakKeterangan: Nisab berdasarkan harga emas saat yaitu 85gm = 20 misqal = 25 mayam 2.7108 saga.

 
Metode Perhitungan Zakat
 
Zakat PenghasilanDefinisi: Imbuhan atau perolehan yang di peroleh oleh individu dari majikan atau individu apakah pemberian dalam bentuk energi atau layanan profesional atau fisik dalam periode harian, bulanan atau tahunan yang dapat dikenakan zakat.(Fatwa telah disampaikan pada 22 Mei 2000 untuk mewajibkan setiap umat Islam yang telah cukup syarat untuk melunasi zakat pendapatan).Metode Perhitungan:Ada 2 metode perhitungan di mana pembayar zakat bisa membuat pilihan:
 
Metode 1: (Tanpa penolakan)Pendapatan dari semua sumber setahun (termasuk elaun-elaun)RM30, 000 x 2.5% = Rp 750.00
 
Metode 2: (Dengan penolakan)
BilHalJumlaha.Pendapatan SetahunRp 30,000.00b.Biaya

 
DiriRp 8,000.00
 
Isteri (yang tidak bekerja)Rp 5,000.00
 
Anak (RM800.00 seorang x 6 orang)Rp 4,800.00
 
Pemberian OrangtuaRp 1,200.00
 
KWSP (11%)Rp 3,300.00
 
Caruman ke Organisasi yang membayar zakatRp 1,800.00
 
Jumlah PengeluaranRp 24,100.00c.Pendapatan yang layak di zakat (a-b)Rp 5,900.00d.Zakat yang wajib dibayar (RM5, 900.00 x 2.5%)RM 147.50
 
Zakat Uang penyimpanan
Definisi: Zakat yang dikeluarkan oleh pendeposit dari penyimpanan yang telah genap setahun atau cukup nisab.Metode Perhitungan:
Untuk penyimpanan tetap yaitu setelah cukup haul penyimpanan selama 354 hari dan melebihi nisab wajib dikeluarkan zakat.Untuk penyimpanan biasa pula, adalah berdasarkan jumlah saldo terendah satu atau beberapa rekening penyimpanan dalam satu tahun. Juga harus diketahui periode haulnya yaitu kapan dimulai dan berakhirnya haul untuk penyimpanan tersebut.
Misalnya:(Saldo terendah untuk tahun 2005 adalah RM4, 000.00)RM4, 000.00 x 2.5% = RM100.00
Zakat yang dikenakan adalah sebesar RM100.00Zakat KWSP / LTAT Dan Seumpamanya
Definisi: Zakat yang dikeluarkan oleh pencarum melalui KWSP / LTAT setelah diperoleh uang caruman tersebut dan cukup nisab dan haulnya.Metode Perhitungan:
2.5% pada caruman KWSP ketika dikeluarkan apakah setelah pensiun atau dikeluarkan untuk tujuan-tujuan lain sebelum pensiun. Zakat harus dibayar setiap kali produksi dibuat.
2.5% pada uang simpanan KWSP / LTAT untuk setiap karyawan berdasarkan laporan tahunan.

Zakat Emas / Perak
Definisi: Zakat emas dan perak merupakan zakat perhiasan dan perhiasan wanita. Zakat yang dikeluarkan atas emas tergantung apakah emas yang dipakai atau yang tersimpan yang mana telah cukup nisab dan haulnya.Metode Perhitungan:
Zakat Emas
Pembayaran zakat emas terbagi menjadi 2 yaitu:2.5% pada nilai emas yang tersimpan setahun yang nilai pasar melebihi nilai nisab (85gram).
Emas yang dipakai tidak dikenakan zakat kecuali:Uruf nilai pasar melebihi nilai uruf adalah pemakaian setempat yang diizinkan yaitu RM5, 000.00Zakat Perak
2.5% ke atas nilai perak yang disimpan atau yang dipakai yang nilainya melebihi nilai nisab (624gram).
 
Zakat Bisnis
Definisi: Zakat yang dikeluarkan oleh suatu bisnis pribadi (tunggal) kemitraan, Perusahaan PT, Perusahaan PT. PT, Koperasi dan asosiasi yang telah genap setahun operasi bisnis dan cukup nisab yang mana barang itu diniat untuk diperdagangkan dan berkembang.
Metode Perhitungan: 2.5% pada harta bisnis yang layak di zakat yang telah melebihi nisab. (Harta Saat - Tanggungan Saat) x persen kepemilikan ekuitas yang dimiliki oleh individu muslim.
Zakat Saham
Definisi: Zakat yang dikeluarkan atas investasi saham yang telah genap setahun dan cukup nisab.
Metode Perhitungan: 2.5% pada nilai terendah untuk semua saham yang dimiliki dalam setahun setelah ditolak pinjaman membeli saham dan tidak kurang dari nilai rasio.Zakat Tanaman
Definisi: Zakat yang dikenakan atas makanan asasi yang mengenyangkan ke atas sebuah negeri yang telah cukup 400 gantang seperti padi, gandum, biji-bijian dan sebagainya.Metode Perhitungan: 5 ausuk bersamaan dengan 400 gantang (setelah dibersihkan dari roman dan hampa) penilaian nisab adalah 10% dari padi atau bijian yang ditanam jika di siram / diairi dengan air hujan semata-mata dan 5% jika diairi menggunakan energi.
Zakat Ternak
Definisi: Zakat yang dikenakan ke atas ternak sepertisapi, kerbau dan kambing yang tidak digunakan untuk tujuan kerja yang mana telah genap haulnya dan nisabnya.Metode Perhitungan: Zakat untuk ternak adalah sapi / kerbau untuk setiap 30 ekor sapi / kerbau dan seekor kambing untuk tiap 40 ekor kambing yang tidak digunakan untuk bekerja.
Qadha Zakat
Berbagai jenis zakat yang tidak ditunaikan saat itu wajib berzakat dan jika pembayaran zakat dikeluarkan sekarang, ia sebagai qadha zakat.
Zakat Fitrah
Zakat ini di fardhukan pada tahun ke 2 hijrah yaitu tahun di fardhukan puasa. Di fardhukan atas setiap individu muslim pria atau perempuan yang berkemampuan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Firman Allah Ta'ala:
Maksudnya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang setelah menerima peringatan itu berusaha membersihkan dirinya (dengan taat dan amal yang saleh).(Al-A'la Ayat 14)
Zakat fitrah atau nama lainnya "zakat an-nafs" yaitu zakat badan maksudnya zakat untuk menyucikan jiwa dengan mengeluarkan makanan asasi dari jenis yang mengenyangkan dengan nilai satu gantang Baghdad bersamaan 2.70kg beras atau senilai dengannya diberi kepada kaum tertentu dengan ketentuan tertentu.
 
Persyaratan Wajib Zakat Fitrah
 
Memiliki kelebihan makanan atau hartanya untuk diri & keluarga pada malam dan siang hariraya.
  
Hidup di akhir Ramadhan & awal Syawal
   
Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan hidup sampai sesudahnya.
   
Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan
   
Seseorang yang meninggal setelah terbenam matahari akhir Ramadhan.Waktu Menghapus Zakat FitrahWaktu Afdhal / Sunat: Sebelum Shalat Sunat Hari RayaWaktu Wajib: Setelah terbenam matahari malam Aidilfitri sehingga terbit matahari esoknyaWaktu Harus: Sejak Awal RamadhanWaktu Makruh: Setelah Shalat Sunat Hari raya sehingga terbenam matahari 1 SyawalWaktu Haram: Setelah matahari terbenam 1 SyawalOrang Yang Berhak Menerima Zakat FitrahFirman Allah Ta'ala:
Maksudnya: Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang - orang fakir dan orang-orang miskin dan a'mil-a'mil yang mengurusnya dan orang-orang mualaf yang dijinakkan hatinya dan untuk hamba-hamba yang ingin memerdekakan dirinya dan orang -orang yang berhutang dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah dan orang-orang musafir (yang keputusan) dalam perjalanan. (Ketetapan hukum yang demikian itu adalah) sebagai satu ketetapan (yang datangnya) dari Allah dan (ingatlah) Allah amat mengetahui lagi amat bijaksana.(At-Taubah Ayat 60)
Ada Delapan Asnaf:Orang FakirAdalah orang yang tidak ada harta benda untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, tidak sanggup bekerja, tak mampu berusaha dan malu untuk meminta-minta.Orang Miskin:Adalah orang yang bisa bekerja dan berusaha tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.'Amil (pemungut zakat):Orang yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh Majelis Agama Islam Negeri untuk memungut zakat.Muallaf:Orang yang baru memeluk Agama Islam.Hamba:Dibagi menjadi tiga:Hamba Qin (hamba semataHamba Mudabbar (hamba yang kemerdekaannya tergantung pada mati tuannya).Hamba Mukattab (kemerdekaan dirinya tergantung pada ketentuan yang diberikan oleh tuannya).Sebagaimana keterangan Imam Syafi'i, hamba mukattablah yang layak menerima zakat.Orang Yang Berhutang Banyak:Yaitu tanggungan utang untuk kemaslahatan diri dan keluarganya atau kemaslahatan umat Islam bila utangnya itu telah melebihi dari harta kekayaannya.Sabilillah:Orang yang berjuang di jalan AllahIbnu SabilOrang yang dalam perjalanan jauh untuk menyelesaikan klaim Agama Islam kemudian kehabisan belanja atau biayanya.

No comments:

Post a Comment