Taharah-(Bersuci)1. Definisi:i) Dari segi bahasa: Suci dan bersihii) Dari segi istilah syara ': Suci dan bersih dari najis atau hadats.2. Taharah adalah anak kunci dan syarat sah shalat.3. Hukum taharah adalah WAJIB pada tiap-tiap mukallaf pria dan perempuan.4. Dalil naqli tentang perintah bersuci adalah sebagaimana firman Allah dalam Surat al-Anfal, ayat 11 yang artinya:"Dan (ingatlah ketika) Dia menurunkan kepada kamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan ..."Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:"Agama islam itu didirikan pada kebersihan"5. Tujuan taharah adalah untuk memungkinkan seseorang shalat dan ibadah-ibadah yang lain.6. Hikmah disuruh melakukan taharah adalah karena semua ibadah khusus yang kita lakukan itu adalah perbuatan menghadap dan menyembah Allah Ta'ala. Oleh itu untuk melakukannya, maka wajiblah berada di dalam kondisi suci sebagai mengagungkan kebesaran Allah .7. Manfaat melakukan taharah adalah agar badan menjadi bersih, sehat dan terjauh dari penyakit dan mendatangkan kegembiraan kepada orang yang melaksanakannya.8. Persyaratan wajib taharah adalah:IslamBerakalBalighMasuk waktu (Untuk mendirikan shalat fardhu).Tidak lupaTidak dipaksaBerhenti darah haid dan nifasAda air atau debu yang suci.Berdaya melakukannya sesuai kemampuan.9. Taharah adalah sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan dan kesucian.10. Ahli fiqh sepakat mengatakan harus bersuci dengan air yang suci (mutlaq) sebagaimana firman Allah:Maksudnya:"Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih"11. Selain itu, harus menggunakan kertas atau batu ketika beristinja 'dan tanah atau debu tanah sebagai ganti air untuk mengharuskan sholat yang dikenal sebagai tayammum.12. Jelasnya, alat-alat untuk bersuci itu adalah:Air mutlaq, yaitu air semata-mata tanpa disertai dengan tambahan atau sesuatu sifat. Air mutlaq ini dibagi menjadi beberapa bagian:Air yang turun dari langit. Ini terbagi dalam tiga, yaitu air hujan, air salju yang menjadi cair dan air embun.Air yang terbit dari bumi. Ia terbagi menjadi empat, yaitu air yang terbit dari mata air, air sumur, air sungai dan air laut.Tanah, bisa menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu. Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bepergian atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. "(Surah Al-Nisa ', 4:43)3. Samak, yaitu membuang bahan-bahan sisa yang menempel pada kulit dan yang merusaknya sekira-kira jika direndam atau dicuci dengan air sesudah disamak, maka kulit itu tetap tidak busuk atau rusak.4. Takhallul, yaitu arak berubah menjadi cuka tanpa dimasukkan sesuatu bahan ke dalamnya.
aharah-(Pembagian Jenis Air)Pembagian jenis AirAir dari segi hukum terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:ii) Dari segi istilah syara ': Suci dan bersih dari najis atau hadats.1. Air yang suci dan bisa menyucikan benda lain. Ia terbagi menjadi dua:a) Air Mutlaq:Air yang suci lagi menyucikan adalah air mutlaq yang permanen dengan sifat asal kejadiannya yang telah dijadikan oleh AllahAir tersebut masih dikatakan air mutlaq meskipun ia sudah berubah karena lama terbiar, karena tanah, lumut dan tempat menggenang atau tempat mengalirnya mengandung belerang.Hal ini karena air itu sulit untuk dihindari dari hal tersebut.Dalil yang menunjukkan kesucian air mutlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berarti:Dari Abu Hurairah r.a.h. katanya, seorang Badwi berdiri lalu terkencing di dalam masjid, kemudian para sahabat pergi mencegahnya. Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda, biarkan dia dan curahkanlah di atas air kencingnya setimba air. Sesungguhnya kamu disuruh untuk mempermudah bukan menyusahkanPerintah Rasulullah s.a.w. agar menjiruskan air ke tempat air kencing tersebut adalah dalil yang menunjukkan bahwa air tersebut memiliki sifat menyucikan.b) Air Musyammas:yaitu air yang suci lagi menyucikan tetapi makruh menggunakannya.Air yang suci lagi menyucikan yang lain tetapi makruh digunakan pada tubuh tidak pada pakaian.Air Musyammas berarti air yang panas yang terkena cahaya matahari yaitu pada negeri-negeri yang beriklim panas yang mana ia bisa mendatangkan karat seperti besi, kaleng dan lain-lain yang mana ia memberi mudharat saat terkena kulit atau tubuih badan menyebabkan ia sopak, lepra dan sebagainya.Sebagaimana sabda Rasullah s.a.w. yang berarti: -
"Dari Aisyah sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari maka telah bersabda Rasullah saw kepadanya janganlah engkau melakukannya wahai Aisyah sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." (Riwayat Baihaqi)2. Air yang suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain. Ia terbagi menjadi dua:a) Air Musta'amal:Yaitu air yang suci pada dirinya tetapi tidak menyucikan yang lain yang mana maksudnya dengan kata air itu bisa diminum tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.Yang dikatakan air Musta'amal pada mengangkatkan hadas adalah cuci pula yang pertama pada mandi atau wudhu 'yang wajib dan sudah bercerai dari anggota.Yang dikatakan air Musta'amal pada menghilangkan najis yaitu jika air itu tidak berubah dan tidak bertambah.Air dari pohon-pohon dan air buah seperti dari pucuk kelapa yang dibuat nira atau akar-akar kayu.Air yang berubah ada dua cara: -Berubah dengan Taqdiri - Air yang berubah dengan Taqdiri yaitu air yang berubah hanya pada Taqdir saja yang tidak dapat dilihat akan perubahannya.Berubah dengan hissi - Air yang berubah pada hissi yaitu berubah air itu dengan sesuatu yang dapat dilihat akan perubahannya.- Cara mentaqdirkan hukum air yang bercampur dengan sesuatu yang sama rupanya dengan seperti air mawar yang telah hilang bau, rasa dan warnanya.- Pada bau harus ditaqdirkan dengan bau kemenyan Arab.- Pada rasa harus ditaqdirkan dengan rasa delima.- Pada warna harus ditaqdirkan dengan warna anggur.Jika berubah dengan taqdir ini maka hukumnya air musta'amal dan jika tidak berubah dengan taqdir ini maka hukumnya air mutlak.Air yang bercampur itu ada dua cara: -MajawirBercampur dengan cara Mujawir yaitu air yang berubah karena termasuk di dalamnya dengan sesuatu yang dapat dipisahkan dari air, misalnya sebuah ember yang penuh dengan air termasuk di dalamnya sebuah kayu cendana dan kayu itu bisa dipisahkan dari air tersebut, maka hukum air itu adalah air mutlak.MukhalitBercampur dengan cara Mukhalit yaitu benda yang masuk ke dalam air itu tidak dapat dipisahkan dari air, misalnya sebuah ember yang penuh dengan air maka termasuk ke dalamnya nila maka divonisnya air Musta'amal.b) Air muqayyad:Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci yang mengubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan bau) menyebabkan ia tidak disebut air mutlaq lagi seperti air yang dicampur dengan madu, sirup dan lain-lain.3. Air yang najis atau mutanajjis, yaitu air yang terkena benda najis. Ia terbagi menjadi dua:
a) Air yang sukatannya kurang dari dua kolah dan terkena benda najis kecuali yang dimaafkan, apakah berubah sifat (warna, rasa dan bau) atau tidak.b) Air yang sukatannya lebih dari dua kolah dan berubah sifat (warna, rasa dan bau) apakah perubahan itu sedikit atau banyak.Ukuran air dua kolah itu adalah sebagai berikut: -Kalau dihitung dengan kaleng minyak tanah, maka air dua kolah itu adalah sebanyak 9 2 / 3 kalengKalau dihitung dengan timbangan, maka berat air dua kolah itu adalah seberat 162.72 kg.Kalau dihitung dengan ukuran tempat empat persegi, maka air dua kolah itu membutuhkan tempat yang berukuran 60 x 60 cm.
Siwak (bersiwak)1. Siwak atau bersiwak adalah suatu perbuatan untuk membersihkan mulut dan gigi2. Siwak hukumnya adalah sunnah dan waktunya adalah setiap saat tetapi waktu yang paling dituntut adalah setelah bangun dari tidur, ketika hendak mendirikan shalat, ketika hendak membaca Al-Quraan dan ketika berubah bau mulut.3. Dihukumkan makruh siwak ketika telah sesudah matahari tergelincir (masuk waktu Zhuhur) untuk orang yang berpuasa, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berarti:"Dari Abu Hurairah r.a.h. dari Nabi s.a.w. sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu disisi Allah itu lebih harum dari kasturi ".(Riwayat Muslim)- Menurut Imam Nawawi rah bahwa tidak makruh siwak untuk orang yang berpuasa apakah telah sesudah matahari tergelincir atau belum sesudah matahari tergelincir.4. Alat untuk siwak adalah segala sesuatu yang suci dan kesat seperti sikat gigi, kayu arak (siwak), rotan manggar kelapa dan lain-lain.5. Hadits Rasulullah s.a.w. tentang siwak:1) Dari Aisyah r.a.h. "Sesungguhnya Nabi s.a.w. telah bersabda siwak itu membersihkan mulut dan mendapat ridha dari Tuhannya ".(Riwayat Baihaqi)2) Dari Abu Hurairah r.a.h. dari Nabi s.a.w. telah bersabda:"Kalau tidak akan menyusahkan umatku akan aku suruhmereka siwak pada setiap waktu ketika berwudhu ".(Riwayat Ahmad)6. Pelaksananya siwak harus dengan tangan kanan dan dimulai dengan kanan mulut dan terus dilakukan pada langit-langit mulut dengan perlahan-lahan dan ke atas gusi dan gigi.7. Di antara kelebihan siwak adalah:
1) Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. yang berarti:"Dua rakaat shalat dengan siwak itu terlebihbaik pahalanya dari tujuh puluh rakaat shalatdengan tidak siwak ".(Riwayat Muslim)
2) Dapat menambahkan akal.3) Dapat mencerahkan mata.4) memperlambat tumbuh uban.5) Dapat melipatgandakan pahala.6) Dapat mengucapkan Syahadah tatkala hampir ajal.7. Jika tidak dapat siwak pada setiap waktu yang dituntuti harus ia siwak sekali dalam sehari.8. Di antara sebab-sebab shalat orang yang siwak itu lebih afdhal dan lebih besar fadhilatnya karena ia akan mendatangkan lebih khusyuk shalatnya serta dapat memelihara pergaulan yang baik di dalam jamaahnya dalam shalat dengan bau mulut yang bersih dan harum serta cahaya gigi yang segar.
(Referensi Kitab - Kitab Matla'al Badraian - Syeikh Daud Fattani)
Menyamak kulit1. Tujuan menyamak adalah untuk menyucikan kulit yang najis (bangkai).2. Hukum menyamak kulit adalah harus.3. Menyamak tidak tertentu kepada orang Islam saja bahkan orang kafir pun bisa menyamak asalkan ia menurut cara yang dilakukan oleh orang Islam.4. Hubungan menyamak kulit dengan kehidupan manusia:Untuk menambahkan ekonomi bagi mereka yang melakukannya.Untuk menghindari pemborosan.5. Hanya kulit saja yang bisa disamak, tidak bisa di kuku, gigi dan tulang.6. Definisi dan identifikasi bangkai:Binatang yang halal dimakan yang mati tidak disembelih menurut cara-cara Islam.Binatang yang haram dimakan yang mati apakah disembelih atau tidak, tetap ia menjadi bangkai.7. Binatang-binatang yang mati termasuk dalam jumlah bangkai: -Binatang yang disembelih dengan menggunakan tulang.Binatang yang disembelih oleh orang Majusi (orang yang menyembah api)Sembelihan orang-orang yang berihram (ihram haji atau umrah)8. Binatang yang tidak suci kulitnya walaupun disamak:BabiAnjingAnak yang dilahirkan dari perkawinan di antara anjing dan babiAnak yang dilahirkan dari perkawinan binatang yang halal dengan anjing atau babi.9. Alat-alat yang digunakan untuk menyamak kulit yaitu sesuatu yang tajam rasanya atau kelat seperti tawas, cuka, asam, jeruk dan sebagainya.10. Cara menyamak kulit binatang:Terlebih dahulu harus disiat kulit binatang dari anggota badan binatang (setelah disembelih)Dicukur semua bulu-bulu dan dibersihkan segala urat-urat dan lendir-lendir daging dan lemak yang melekat pada kulit.Kemudian direndam kulit itu dengan air yang bercampur dengan benda-benda yang menjadi alat penyamak sehingga tertanggal segala lemak-lemak daging dan lendir yang melekat di kulit tadi.Kemudian diangkat dan dicuci dengan air yang bersih dan dijemur.11. Kulit yang disamak itu haram dimakan kerna bisa mendatangkan mudarat pada anggota badan manusia.
12. Maksud kata suci lahir dan batin pada menyamak kulit binatang:Suci pada zahir itu adalah adalah sebelah luar tempat tumbuh bulu yang telah dicukur dan kulit itu melekat pada daging.Suci pada batin adalah di sebelah dalam kulit yang berarti kulit itu dibelah maka bekas belahan itu suci.13. Bulu-bulu binatang yang telah disamak dan terlekat pada kulit kiranya sedikit adalah dimaafkan.14. Hubungan menyamak kulit binatang dengan ilmu-ilmu yang lain:Pada Ilmu Muamalat kulit yang telah disamak bisa dijualbeli.Pada Ilmu Jinayat kulit yang telah disamak bisa dipotong tangan saat dicuri.Pada Ilmu Faraid kulit yang telah disamak bisa dipusakakan15. Kesimpulan adalah menyamak kulit binatang adalah bertujuan menyucikan kulit.
(Kitab Matlaal Badrain - Syeikh Daud Fattani)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bepergian atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. "(Surah Al-Nisa ', 4:43)3. Samak, yaitu membuang bahan-bahan sisa yang menempel pada kulit dan yang merusaknya sekira-kira jika direndam atau dicuci dengan air sesudah disamak, maka kulit itu tetap tidak busuk atau rusak.4. Takhallul, yaitu arak berubah menjadi cuka tanpa dimasukkan sesuatu bahan ke dalamnya.
aharah-(Pembagian Jenis Air)Pembagian jenis AirAir dari segi hukum terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:ii) Dari segi istilah syara ': Suci dan bersih dari najis atau hadats.1. Air yang suci dan bisa menyucikan benda lain. Ia terbagi menjadi dua:a) Air Mutlaq:Air yang suci lagi menyucikan adalah air mutlaq yang permanen dengan sifat asal kejadiannya yang telah dijadikan oleh AllahAir tersebut masih dikatakan air mutlaq meskipun ia sudah berubah karena lama terbiar, karena tanah, lumut dan tempat menggenang atau tempat mengalirnya mengandung belerang.Hal ini karena air itu sulit untuk dihindari dari hal tersebut.Dalil yang menunjukkan kesucian air mutlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berarti:Dari Abu Hurairah r.a.h. katanya, seorang Badwi berdiri lalu terkencing di dalam masjid, kemudian para sahabat pergi mencegahnya. Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda, biarkan dia dan curahkanlah di atas air kencingnya setimba air. Sesungguhnya kamu disuruh untuk mempermudah bukan menyusahkanPerintah Rasulullah s.a.w. agar menjiruskan air ke tempat air kencing tersebut adalah dalil yang menunjukkan bahwa air tersebut memiliki sifat menyucikan.b) Air Musyammas:yaitu air yang suci lagi menyucikan tetapi makruh menggunakannya.Air yang suci lagi menyucikan yang lain tetapi makruh digunakan pada tubuh tidak pada pakaian.Air Musyammas berarti air yang panas yang terkena cahaya matahari yaitu pada negeri-negeri yang beriklim panas yang mana ia bisa mendatangkan karat seperti besi, kaleng dan lain-lain yang mana ia memberi mudharat saat terkena kulit atau tubuih badan menyebabkan ia sopak, lepra dan sebagainya.Sebagaimana sabda Rasullah s.a.w. yang berarti: -
"Dari Aisyah sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari maka telah bersabda Rasullah saw kepadanya janganlah engkau melakukannya wahai Aisyah sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." (Riwayat Baihaqi)2. Air yang suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain. Ia terbagi menjadi dua:a) Air Musta'amal:Yaitu air yang suci pada dirinya tetapi tidak menyucikan yang lain yang mana maksudnya dengan kata air itu bisa diminum tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu.Yang dikatakan air Musta'amal pada mengangkatkan hadas adalah cuci pula yang pertama pada mandi atau wudhu 'yang wajib dan sudah bercerai dari anggota.Yang dikatakan air Musta'amal pada menghilangkan najis yaitu jika air itu tidak berubah dan tidak bertambah.Air dari pohon-pohon dan air buah seperti dari pucuk kelapa yang dibuat nira atau akar-akar kayu.Air yang berubah ada dua cara: -Berubah dengan Taqdiri - Air yang berubah dengan Taqdiri yaitu air yang berubah hanya pada Taqdir saja yang tidak dapat dilihat akan perubahannya.Berubah dengan hissi - Air yang berubah pada hissi yaitu berubah air itu dengan sesuatu yang dapat dilihat akan perubahannya.- Cara mentaqdirkan hukum air yang bercampur dengan sesuatu yang sama rupanya dengan seperti air mawar yang telah hilang bau, rasa dan warnanya.- Pada bau harus ditaqdirkan dengan bau kemenyan Arab.- Pada rasa harus ditaqdirkan dengan rasa delima.- Pada warna harus ditaqdirkan dengan warna anggur.Jika berubah dengan taqdir ini maka hukumnya air musta'amal dan jika tidak berubah dengan taqdir ini maka hukumnya air mutlak.Air yang bercampur itu ada dua cara: -MajawirBercampur dengan cara Mujawir yaitu air yang berubah karena termasuk di dalamnya dengan sesuatu yang dapat dipisahkan dari air, misalnya sebuah ember yang penuh dengan air termasuk di dalamnya sebuah kayu cendana dan kayu itu bisa dipisahkan dari air tersebut, maka hukum air itu adalah air mutlak.MukhalitBercampur dengan cara Mukhalit yaitu benda yang masuk ke dalam air itu tidak dapat dipisahkan dari air, misalnya sebuah ember yang penuh dengan air maka termasuk ke dalamnya nila maka divonisnya air Musta'amal.b) Air muqayyad:Air yang bercampur dengan sesuatu yang suci yang mengubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan bau) menyebabkan ia tidak disebut air mutlaq lagi seperti air yang dicampur dengan madu, sirup dan lain-lain.3. Air yang najis atau mutanajjis, yaitu air yang terkena benda najis. Ia terbagi menjadi dua:
a) Air yang sukatannya kurang dari dua kolah dan terkena benda najis kecuali yang dimaafkan, apakah berubah sifat (warna, rasa dan bau) atau tidak.b) Air yang sukatannya lebih dari dua kolah dan berubah sifat (warna, rasa dan bau) apakah perubahan itu sedikit atau banyak.Ukuran air dua kolah itu adalah sebagai berikut: -Kalau dihitung dengan kaleng minyak tanah, maka air dua kolah itu adalah sebanyak 9 2 / 3 kalengKalau dihitung dengan timbangan, maka berat air dua kolah itu adalah seberat 162.72 kg.Kalau dihitung dengan ukuran tempat empat persegi, maka air dua kolah itu membutuhkan tempat yang berukuran 60 x 60 cm.
Siwak (bersiwak)1. Siwak atau bersiwak adalah suatu perbuatan untuk membersihkan mulut dan gigi2. Siwak hukumnya adalah sunnah dan waktunya adalah setiap saat tetapi waktu yang paling dituntut adalah setelah bangun dari tidur, ketika hendak mendirikan shalat, ketika hendak membaca Al-Quraan dan ketika berubah bau mulut.3. Dihukumkan makruh siwak ketika telah sesudah matahari tergelincir (masuk waktu Zhuhur) untuk orang yang berpuasa, sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berarti:"Dari Abu Hurairah r.a.h. dari Nabi s.a.w. sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu disisi Allah itu lebih harum dari kasturi ".(Riwayat Muslim)- Menurut Imam Nawawi rah bahwa tidak makruh siwak untuk orang yang berpuasa apakah telah sesudah matahari tergelincir atau belum sesudah matahari tergelincir.4. Alat untuk siwak adalah segala sesuatu yang suci dan kesat seperti sikat gigi, kayu arak (siwak), rotan manggar kelapa dan lain-lain.5. Hadits Rasulullah s.a.w. tentang siwak:1) Dari Aisyah r.a.h. "Sesungguhnya Nabi s.a.w. telah bersabda siwak itu membersihkan mulut dan mendapat ridha dari Tuhannya ".(Riwayat Baihaqi)2) Dari Abu Hurairah r.a.h. dari Nabi s.a.w. telah bersabda:"Kalau tidak akan menyusahkan umatku akan aku suruhmereka siwak pada setiap waktu ketika berwudhu ".(Riwayat Ahmad)6. Pelaksananya siwak harus dengan tangan kanan dan dimulai dengan kanan mulut dan terus dilakukan pada langit-langit mulut dengan perlahan-lahan dan ke atas gusi dan gigi.7. Di antara kelebihan siwak adalah:
1) Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. yang berarti:"Dua rakaat shalat dengan siwak itu terlebihbaik pahalanya dari tujuh puluh rakaat shalatdengan tidak siwak ".(Riwayat Muslim)
2) Dapat menambahkan akal.3) Dapat mencerahkan mata.4) memperlambat tumbuh uban.5) Dapat melipatgandakan pahala.6) Dapat mengucapkan Syahadah tatkala hampir ajal.7. Jika tidak dapat siwak pada setiap waktu yang dituntuti harus ia siwak sekali dalam sehari.8. Di antara sebab-sebab shalat orang yang siwak itu lebih afdhal dan lebih besar fadhilatnya karena ia akan mendatangkan lebih khusyuk shalatnya serta dapat memelihara pergaulan yang baik di dalam jamaahnya dalam shalat dengan bau mulut yang bersih dan harum serta cahaya gigi yang segar.
(Referensi Kitab - Kitab Matla'al Badraian - Syeikh Daud Fattani)
Menyamak kulit1. Tujuan menyamak adalah untuk menyucikan kulit yang najis (bangkai).2. Hukum menyamak kulit adalah harus.3. Menyamak tidak tertentu kepada orang Islam saja bahkan orang kafir pun bisa menyamak asalkan ia menurut cara yang dilakukan oleh orang Islam.4. Hubungan menyamak kulit dengan kehidupan manusia:Untuk menambahkan ekonomi bagi mereka yang melakukannya.Untuk menghindari pemborosan.5. Hanya kulit saja yang bisa disamak, tidak bisa di kuku, gigi dan tulang.6. Definisi dan identifikasi bangkai:Binatang yang halal dimakan yang mati tidak disembelih menurut cara-cara Islam.Binatang yang haram dimakan yang mati apakah disembelih atau tidak, tetap ia menjadi bangkai.7. Binatang-binatang yang mati termasuk dalam jumlah bangkai: -Binatang yang disembelih dengan menggunakan tulang.Binatang yang disembelih oleh orang Majusi (orang yang menyembah api)Sembelihan orang-orang yang berihram (ihram haji atau umrah)8. Binatang yang tidak suci kulitnya walaupun disamak:BabiAnjingAnak yang dilahirkan dari perkawinan di antara anjing dan babiAnak yang dilahirkan dari perkawinan binatang yang halal dengan anjing atau babi.9. Alat-alat yang digunakan untuk menyamak kulit yaitu sesuatu yang tajam rasanya atau kelat seperti tawas, cuka, asam, jeruk dan sebagainya.10. Cara menyamak kulit binatang:Terlebih dahulu harus disiat kulit binatang dari anggota badan binatang (setelah disembelih)Dicukur semua bulu-bulu dan dibersihkan segala urat-urat dan lendir-lendir daging dan lemak yang melekat pada kulit.Kemudian direndam kulit itu dengan air yang bercampur dengan benda-benda yang menjadi alat penyamak sehingga tertanggal segala lemak-lemak daging dan lendir yang melekat di kulit tadi.Kemudian diangkat dan dicuci dengan air yang bersih dan dijemur.11. Kulit yang disamak itu haram dimakan kerna bisa mendatangkan mudarat pada anggota badan manusia.
12. Maksud kata suci lahir dan batin pada menyamak kulit binatang:Suci pada zahir itu adalah adalah sebelah luar tempat tumbuh bulu yang telah dicukur dan kulit itu melekat pada daging.Suci pada batin adalah di sebelah dalam kulit yang berarti kulit itu dibelah maka bekas belahan itu suci.13. Bulu-bulu binatang yang telah disamak dan terlekat pada kulit kiranya sedikit adalah dimaafkan.14. Hubungan menyamak kulit binatang dengan ilmu-ilmu yang lain:Pada Ilmu Muamalat kulit yang telah disamak bisa dijualbeli.Pada Ilmu Jinayat kulit yang telah disamak bisa dipotong tangan saat dicuri.Pada Ilmu Faraid kulit yang telah disamak bisa dipusakakan15. Kesimpulan adalah menyamak kulit binatang adalah bertujuan menyucikan kulit.
(Kitab Matlaal Badrain - Syeikh Daud Fattani)
No comments:
Post a Comment