Thursday, December 8, 2011

Hukum Kejahatan Islam

Hukum Kejahatan Islam
Pengertian Kejahatan
Melakukan sesuatu hal yang dilarang oleh Allah S.WT. atau meninggalkan sesuatu yang diperintahkan olehNya.Filsafat Kejahatan
Peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah S.WT. untuk dilaksanakan dalam suatu negara untuk menjamin keadilan dan keamanan umat.
 
Hukum-hukum Kejahatan IslamHukum-hukum pidana Islam terbagi kepadaHukumHududHukumQisasHukum ta'zir
 
Hukum Hudud
Pengertian Hudud
Dan segi bahasa hudud berarti menahan atau mencegahDan segi segi istilah hudud didefinisikan sebagai pidana yang telah ditetapkan oleh nash-nash Al-Quran dan AsSunnah yang wajib dilaksanakan sebagai hak Allah SWT Penilaian hukumannya tidak bisa diubah apakah Dikurangi atau ditambah.Maksudnya;
"Itulah hukum-hukum yang telah ditentukan. Oleh itu janganlah kamu mencabulnya, dan siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang lalim "
 
Jenis-jenis kejahatan hudud dan hukumannyaZina;
Persetubuhan haram tanpa nikah yang sah antara pria dengan wanita.
Hukuman: Bagi pezina yang belum menikah hukumannya adalah cambuk 100 kali. Untuk pezina yang telah menikah harus dirajam sampai mati.Qazaf (menuduh zina);
Melemparkan tuduhan zina tanpa bukti terhadap orang yang baik.
Hukuman: sebat 80 kaliMinum arak;
Meminum minuman yang memabukkan bisa menghilangkan kewarasan akal.
Hukuman: sebat 40 kaliMencuri;
Mengambil harta orang lain secara diam atau sembunyi.Hukuman: potong tanganMerampok
Mengambil harta orang lain dengan menggunakan kekerasan, paksaan, ancaman dan ancaman.
Hukuman: Jika membunuh harus dibunuh jika hanya merampok saja harus dipotong tangan dan kakinya secara bersilang yaitu tangan kanan dan kaki kiri dan selanjutnya kaki kanan dan tangan kiri untuk kesalahan seterusnya.sekiranya hanya menganggu ketertiban harus dipenjara
Riddah (murtad)Keluar seseorang Islam itu dan agama Islam sama ada dengan perbuatan dan kata.
Hukuman: Bunuh (setelah diberi waktu bertobat selama 3 hari @ 3kali) Semua kejahatan hudud yang telah sabit kesalahannya wajib dikenakan hukuman hudud tanpa pengurangan @ transfer ke hukuman yang lain spt penjara @ uang.Hukum Qisas

Pengertian qisas;Dan segi bahasa qisas berarti memotong.Dan segi syariah berarti hukuman yang ditetapkan oleh syariat melalui nas-nas A1-Quran dan Hadis-hadis Nabi saw. karena kesalahan-kesalahan yang melibatkan hak individu.Jenis kejahatan qishash;
Kesalahan-kesalahan yang diwajibkan hukuman qisas adalah membunuh dengan sengaja dan melukai anggota tubuh seperti melukai mata, hidung dan telinga.Hukuman terhadap kesalahan qisas;
Menurut hukum qisas seseorang penjahat harus diikuti dengan hukuman yang sama seperti dia lakukan ke atas korbannya.Kalau ia membunuh maka dia harus dihukum mati.
Maksudnya;"Dan Kami telah tetapkan atas mereka di dalam Taurat itu, bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, dan mata dibalas dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka harus dibalas (seimbang ). Tetapi siapa yang melepaskan hak membalasnya maka jadilah penebus dosa baginya "(Surah al-Maidah ayat 45)
DiatDiat adalah denda yang harus dibayar karena kesalahan kejahatan sebagai ganti qisas.
 
Penilaian Diat
Penilaian diat adalah dihitung menurut jumlah unta yaitu harta yang paling berharga ketika itu.Kadar penuh diat adalah 100 ekor unta. Namun, para ulama 'berpendapat bisa menggantikan 100 ekor unta dengan harta yang senilai dengannya pada waktu tersebut. Di antaranya adalah;uang emas = 1000 dinaruang perak = 10.000 -12,000 dirhamsapi = 200 ekorkambing = 2000ekorPersalinan = 200 persalinan lengkap
 
Diat kejahatan membunuh.
                                                                      
1. Pembunuhan sengaja - 100 ekor unta secara terus (tanpa tangguh) yang terdiri drp;
30 ekor Juz'ah (unta berumur 5 tahun)30 ekor Hiqqah (unta berumur 4 tahun)40 ekor Hulqah
Untuk kejahatan membunuh dengan sengaja, ada dua hukuman yaitu qishas @ diat. Diat hanya bisa dilaksanakan jika disetujui oleh ahli waris. Jika tidak, qishas bunuh dikenakan.2. Pembunuhan separuh sengaja - 100 ekor unta spt di atas tetapi pembayaran kematiannya sampai 3 tahun.3. Pembunuhan tidak sengaja - 100 ekor unta dan kematiannya sampai 3 tahun yang terdiri drp;
 
20 ekor Juz'ah (unta berumur 5 tahun)20 ekor Hiqqah (unta berumur 4 tahun)20 ekor Bintu labun (unta betina berumur 3 tahun)20 ekor Ibnu labun (unta berumur 3 tahun)20 ekorBintuMukhad (unta betina berumur 2 tahun)
 
Hukuman untuk kejahatan pembunuhan separuh sengaja dan Pembunuhan Tidak Sengaja adalah Diat saja. Qishas tidak dikenakan.
Diat perempuan 1 / 2 drp diat pria

 
Diat hamba 1 / 2 drp diat merdekaPembunuhan sengaja adalah membunuh dengan niat.Pembunuhan Separuh Sengaja adalah spt seorang memukul orang dengan tongkat @ melempar dengan batu kelikir, tanpa disangka-sangka langsung mati orang tersebut. (Tanpa niat membunuhnya)
Pembunuhan Tidak Sengaja adalah spt seorang yang tertembak rekannya yang disangkanya binatang buruan.Untuk kejahatan membunuh, pembunuh hanya bisa diampuni oleh warisnya saja. Pemerintah tidak ada kekuasaan dlm pengampunan.
b. Diat kejahatan melukai anggota100 ekor unta untuk anggota tunggal spt terputusnya lidah, hilang akal, menyebabkan lumpuh seluruh anggota badan dan hilang kemampuan bersetubuh.
50 ekor unta untuk anggota yang berpasangan, jika keduanya terlibat maka diatnya 100 unta. Ia melibatkan salah satu drp kaki atau tangan, mata dan telinga.
ekor unta untuk luka al-Ja'ifah (luka sampai ke dlm bhg otak)ekor unta untuk luka Al-Ma'muumah (luka yang sampai ke selaput kepala)
25 ekor unta untuk anggota
 
yang 4 bagian (pasang) spt kelopak mata. Setiap kelopak mewakili 25 unta.10 ekor unta untuk luka Al-Hasyimah (luka yang memecah @ mematahkan tulang)
15 ekor unta untuk luka Al-Munqilah (luka yang sampai ke tulang dan mematahkannya sehingga tergeser dari tempatnya).10 ekor unta untuk anggota yang ada 10 bagian spt jari tangan dan jari kiri. Setiap jari jika patah mewakili 10 ekorunta.
5 ekor unta untuk luka Mudhihah @ Muwadhdhohah (luka yang menampakkan tulang)
 
Hukum ta'zir
Pengertian ta'zir.

        
(A) dan segi bahasa ta'zir berarti menolak atau menghalangi.
(B) Dan segi istilah adalah hukuman yang dikenakan ke atas orang yang membuat kesalahan dan maksiat atau orang yang mencuaikan kewajiban yang tidak diatur hukuman keseksaannya di dalam Al-Quran dan Hadis atau hukuman yang dikenakan ke atas orang yang melakukan kejahatan yang telah ditetapkan keseksaannya, tetapi tidak cukup Persyaratan untuk mengenakan pidana itu.
Kesalahan-kesalahan yang termasuk di bawah kategoni ta'zir;Kesalahan-kesalahan hudud atau qishash yang tidak cukup bukti untuk dikenakan hukuman hudud atau qishash.Kesalahan-kesalahan khalwat, mencuri yang tidak cukup nisab dan sebagainya.
Perbuatan-perbuatan yang bisa mengganggu ketertiban seperti mengumpat, menipu, berjudi, korupsi, mendistribusikan dan penyalahgunaan narkoba.
3. Hukuman untuk kesalahan ta'zir.Nasihat;
Menasihati orang yang melakukan kesalahan kecil untuk pertama kali agar ia tidak mengulangi lagi di masa akan datang.
Teguran;Teguran resmi yang dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan ucapan-ucapan atau melakukan sesuatu tindakan tertentu agar orang yang melakukan kesalahan akan berusaha untuk memperbaiki dirinya.Ancaman;
Mengancam orang yang bersalah agar tidak mengulangi kesalahannya pada sebab takut hukuman.Boikot;
Hukuman boikot dikenakan kepada pelaku agar ia merasa tersempit jika ia terus atau mengulangi kesalahannya lantaran tidak dapat bermuamalat dengan orang lain dalam masyarakat.
Deklarasi umum;Membuat deklarasi kepada umum terhadapkesalahan penjahat.Dengannya penjahat merasa tertekan dan malu yang amat sangat ..
Denda dan merampas harta;Yaitu hukuman ta 'zir dengan denda berbentuk uang dan merampas harta yang dimiliki oieh penjahat.Penjara;
Mengenakan hukuman penjara dalam waktu tertentu sesuai pertimbangan realitas saat.Sebat;
Mengenakan hukuman sebat kepada penjahat dengan jumlah cambukan yang tertentu sesuai reaiitiBunuh;
Hukuman bunuh untuk kesalahan ta'zir diizinkan oleh syara untuk menjaga kemaslahatan umum masyarakat.Hapus daerah;
Hukuman ini berlaku untuk penjahat merasa tertekan, mengalami kesusahan dan tersisih akibat dipisahkan dari kaum keluarga dan sahabat handai.

 
Tujuan Hukum Hudud, Qisas dan ta'ziruntuk melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan dan mencegah sebelum terjadi.
untuk memperbaiki penjahat dan memperbaiki penyimpangan.Ini dapat dilihat dari efek yang ditinggalkan oleh hukuman ke atas penjahat yang memberi pengajaran, memperbaiki dan mencegah seseorang dari melakukan kejahatan.
untuk membersihkan dosa penjahat dan menyelamatkannya dari azab akhirat.
 
Peranan hukum pidana Islam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan dalam masyarakat
Hukum pidana Islam hukuman secara adil dan sederajat.Misalnya orang yang membunuh dihukum mati balas. Ini menyebabkan warisnya puas dan hilang perasaan dendam.
Hukuman pidana Islam yang kemas dan tegas menyebabkan penjahat dan orang banyak takut dan gerun untuk mengulangi kejahatan. Akhirnya kehidupan masyarakat aman dan sejahtera ..Hukuman pidana Islam mengandung unsur-unsur pendidikan kepada penjahat dan orang banyak. Hukuman yang dikenakan mendorong seseorang penjahat bertobat dan menyesali kesalahan yang dilakukannya. Dengan ini kejahatan akan berkurang dalam masyarakat.
Pendekatan Islam Dalam Menangani Kejahatan
 
Biasanya pada waktu aman manusia menganggap hukuman berat seperti cambukan, kasi sampai bunuh adalah suatu yang kurang wajar dilakukan dalam masyarakat yang beradab.
Biasanya kita berpendapat bahwa pelaku kejahatan harus diberikan konseling dan terapi agar ada ruang untuk mereka untuk kembali ke pangkal jalan. Tetapi ketika tragedi yang kejam seperti cabul, pemerkosaan dan bunuh terjadi seperti yang semakin menjadi-jadi sekarang, naluri manusia berubah ke membenarkan tindakan yang awalnya dianggap kejam.

 
Bahkan jika ditanyakan sanubari keluarga kepada korban yang terlibat pastinya hanya satu jawaban yang akan diberi yaitu bunuh saja si pemerkosa itu!.Dalam situasi sekarang kewajaran mengenakan hukuman berat ke atas penjahat kejam secara tidak lansung mendukung kebenaran Islam dalam menyediakan hukuman yang amat berat kepada pelaku-pelaku kejahatan syariah.
 
Meskipun banyak yang masih kabur tentang hukum syariah yang mengatur bentuk hukuman berat seperti cambukan kepada pezina, memotong tangan untuk pencuri dan bunuh untuk kejahatan bunuh namun jika ditanya suara hati korban dan keluarga korban pastinya hukuman ini sangat wajar bagi pelaku kejahatan. Rogol bisa diketagorikan sebagai kejahatan zina di mana pelaku pemerkosaan yang akan dikenakan hukuman.
Namun demikian perlu juga diingat bahwa sebelum Islam membicarakan soal hukuman berat, Islam sebenarnya sangat menekankan soal langkah-langkah pencegahan sebelum terjadinya karena menghindari kejadian terjadi adalah lebih baik dari hukuman.
Justru lahirlah satu metode yaitu:? Al-wiqoyah khairun minal ilaj yang berarti mencegah lebih baik dari mengobati. Pendekatan ini dapat diselami melalui Firman Allah Taala yang artinya:Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang burukAl-Isra: 32
Ayat di atas secara artinya memberikan panduan dalam menghindarkan terjadinya zina yaitu dengan memastikan segala aktivitas yang mendekatkan atau membawa kepada perzinaan hendakalah dihindari lebih awal.

 
Melalui penelitian terhadap ayat ini para ulama telah menggariskan satu metode fiqh yaitu Sad Al-Dzaraie yang berarti menutup pintu yang membawa kepada kemudharatan.Justru Allah Taala menegaskan? Janganlah kamu mendekati zina. Jika perilaku yang mendekatkan kepada zinapun dicegah apalagi perzinahan itu sendiri.
Di dalam menangani masalah zina, pemerkosaan dan cabul sesuai kita mencoba menghayati apa yang telah diajarkan oleh Allah Taala seperti yang telah diuraikan di atas. Sebaiknya kita jangan cepat melatah saat terjadinya kejahatan berat, seperti yang terjadi pada adik Nurin dan adik Sharlinie.

 
Lebih malang saat banyak di antara kita yang menyalahkan orangtua. Sedangkan lingkungan, penegakan hukum dan sistem hidup hari ini yang seolah-olah sengaja menyuburkan perilaku maksiat dan kejahatan. Rencana televisi, konser, pertunjukan ratu cantik, pergaulan bebas dan ekstrim di sekolah dan perguruan tinggi serta media cetak yang seolah-olah mempromosikan gairah seks melalui gambar-gambar separuh bogel artis-artis dan model-model lokal maupun luar negeri.

 
Dulu presentasi artis ada etikanya. Seperti tidak bisa berambut panjang untuk artis pria dan tidak bisa berpakain mencolok untuk artis wanita. Tetapi semua ini tidak lansung dipatuhi dan tidak ada penegakan.

No comments:

Post a Comment