Jual Beli Produk Yang Mengandung Gelatin Dari Babi
Kategori : Fiqih : Jual Beli
Sebelum menjelaskan hukum gelatin dari babi, harus dijelaskan terlebih dahulu hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi haram.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini. Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam tersebut hukumnya halal.
Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal. Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan dalam mazhab”
Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis. Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam, kemudian berubah menjadi garam”
No comments:
Post a Comment