Wednesday, December 21, 2011

Shalat

Shalat
Pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti doa atau doa dengan sesuatu kebaikan. Dari segi syara ', shalat berarti kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir beserta niat dan diakhiri dengan salam dengan ketentuan tertentu.
Kata-kata di dalam shalat disebut rukun qawliyy.Manakala perbuatan-perbuatan di dalam shalat disebut rukun fi'liyy dan perlakuan selain kata dan perbuatan dikenal sebagai rukun qalbiyy.
 
Waktu salat
Waktu shalat fardhu lima waktu yaitu Zhuhur, 'Ashar, Maghrib,' Isya 'dan Subuh telah dinyatakan dengan rinci dari awal sampai akhir oleh Sunnah Nabi. Secara umum, waktu-waktu itu telah dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam melalui sabdanya yang artinya:
 
"Jibril telah mengimami saya sebanyak dua kali. Beliau shalat Zhuhur bersamaku ketika tergelincir matahari dan 'Ashar ketika bayang-bayang sesuatu benda telah sama panjang dengan sesuatu itu, dan Maghrib ketika matahari terbenam dan' Isya 'ketika terbenam syafaq (yaitu cahaya merah) dan Subuh ketika terbit fajar.
Pada keesokan harinya, Jibril shalat bersama saya shalat Zhuhur ketika bayang-bayang sesuatu berada sepanjangnya dan 'Ashar ketika bayang-bayang sesuatu berkedudukan dua kali panjangnya dan Maghrib ketika orang berbuka puasa dan' Isya 'ketika sepertiga malam dan subuh ketika menguning cahaya pagi. Kemudian Jibril berkata: Inilah waktu shalat Nabi-Nabi sebelum engkau. Waktu shalat adalah di antara waktu ini. "
 
Secara terperincinya, waktu-waktu untuk setiap shalat fardhu adalah seperti berikut:
Waktu Zuhur dimulai dengan tergelincir matahari (zawal), yaitu matahari condong dari tengah-tengah langit ke arah barat dengan kondisi suatu benda memiliki sedikit bayang ketika matahari terpacak dan matahari mulai condong ke arah barat.Waktu Zhuhur berakhir ketika bayang sesuatu benda menjadi sama panjang dengannya.
Waktu 'Ashar (shalat al-wusta) dimulai dengan berakhirnya waktu Zuhur, yaitu ketika bayang sesuatu benda yang sama panjang dengan benda itu mulai bertambah dengan pertambahan yang paling minimal. Ia berakhir dengan terbenamnya matahari.
Waktu Maghrib, ia mulai dengan terbenam matahari dan berkelanjutan sehingga hilang cahaya syafaq (cahaya merah) dengan tidak terlihat sedikitpun dampaknya.Waktu 'Isya' dimulai dengan berakhirnya waktu Maghrib, yaitu hilang syafaq ahmar (cahaya merah) dan berkelanjutan sampai munculnya fajar shadiq, yaitu beberapa saat sebelum naik fajar.
Waktu Subuh dimulai dengan muncul fajar shadiq dan berkelanjutan sampai naik matahari (Syuruq). Fajar shadiq adalah cahaya putih yang menyolok menurut garis lintang ufuk.
 
Waktu-waktu yang dilarang Melakukan ShalatAda lima waktu yang telah dinyatakan oleh Sunnah sebagai waktu yang dilarang untuk melakukan shalat di dalamnya, yaitu:
Setelah shalat Subuh sampai terbit matahari.Saat naik matahari sampai tingkat ramh, yaitu sekitar sepertiga jam setelah naiknya matahari.
Waktu matahari tegak (rembang) sehingga matahari tergelincir (masuk waktu Zuhur).
Setelah shalat 'Ashar sampai terbenam matahari.Waktu matahari kekuningan sampai terbenam.
 
Tegahan untuk melakukan shalat di waktu-waktu ini bukanlah mutlaq, tetapi khusus pada jenis shalat tertentu saja, yaitu:
 
Semua shalat yang tidak ada sebab untuk melakukannya pada waktu-waktu itu seperti shalat sunat mutlaq dan shalat sunat tasbih.
Shalat yang sebab melakukannya belakangan seperti sunat ihram dan istikharah.
Semua shalat ini jika dilakukan pada waktu-waktu tersebut hukumnya makruh tahrim yang sangat dilarang dan shalat itu juga menjadi batal. Pengecualian terhadap shalat yang telah disebutkan adalah beberapa shalat tertentu yaitu:
Shalat yang memiliki sebab untuk melakukannya seperti shalat yang telah luput (qadha '), jenazah, nazar, sunat wudhu' dan tahiyyatul masjid.
Shalat yang memiliki sebab yang seiringan dengan waktu itu seperti shalat kusuf (gerhana) dan istisqa '(minta hujan).
Shalat Jumat ketika matahari tegak.Shalat di Tanah Haram Makkah karena kelebihan shalat itu sendiri.
 
Selain waktu-waktu tersebut, ada beberapa waktu lain yang dilarang melakukan shalat, diantaranya shalat saat khatib naik minbar masjid untuk membaca khutbah dan sebelum shalat Maghrib kecuali sunat rawatib pada keduanya.
 
Ketentuan Sah Shalat
 
Ketentuan Shalat
Persyaratan dalam shalat terbagi dua yaitu Persyaratan taklif atau dikenal sebagai Persyaratan wajib dan syarat sah atau tunai.
 
Persyaratan Wajib Shalat
Persyaratan wajib adalah sesuatu yang tergantung kepadanya ketentuan wajib atau tidaknya shalat atas seseorang. Ketentuan wajib dalam shalat adalah sebagai berikut:Beragama Islam.Baligh.Berakal.Suci dari haidh dan nifas.Selamat salah satu anggota indera apakah pendengaran atau penglihatan. Shalat tidak wajib atas orang yang dilahirkan buta dan tuli.
Sampai seruan agama Islam. Shalat tidak wajib kepada mereka yang tinggal terpencil dan tidak pernah bertemu dengan dakwah Islam.
 
Syarat Sah Shalat
Persyaratan sah shalat adalah Persyaratan yang menentukan keabsahan suatu shalat atau dengan kata lain kebenaran sesuatu shalat tergantung kepadanya. Ketentuan hukum sebahyang adalah seperti berikut:Suci dari hadath kecil dan besar.
Suci tempat, pakaian dan tubuh dari segala kotoran yang tidak dimaafkan.
Mengetahui tentang masuknya waktu shalat apakah dengan yakin atau harapan melalui ijtihad atau bertaqlid kepada orang yang tahu tentang.Menutup aurat.
Menghadap ke arah qiblat (Ka'bah).
 
Rukun Shalat
Shalat sama ada fardhu atau sunat harus memenuhi tiga belas rukun yang utama seperti berikut:
Berdiri tegak dengan tidak condong atau miring sehingga sampai ke tingkat ruku 'tanpa udzur untuk mereka yang berkuasa melakukannya dalam shalat fardhu. Dalam shalat sunat, berdiri tegak tidak diwajibkan sebaliknya hukumnya hanyalah sunnah.
Niat dalam hati ketika melakukan takbiratul ihram dengan memusatkan qasad ingin melakukan shalat sambil mahal jenis dan bentuknya apakah fardhu atau sunat.Takbiratul ihram.
Cara takbir dilakukan adalah dengan lafal. Bisa juga dengan lafazh atau.
Ketentuan takbir adalah:
Ucapan takbir dilakukan saat dalam posisi berdiri.Melafazkan takbir dengan kondisi menghadap ke arah qiblat.Takbir diucapkan dalam bahasa Arab kecuali tidak mampu melakukannya dan tidak sempat belajar, maka bisa dengan terjemahannya tetapi harus dipelajari.
Semua huruf yang diucapkan itu didengar oleh diri sendiri.Ucapan itu harus belakangan dari ucapan imam.Saat mengucapkan takbir harus disertai dengan niat.Membaca Al-Fatihah. Ia adalah rukun pada setiap raka'at saat berdiri atau posisi lain sebagai gantiannya dalam semua jenis shalat. Persyaratannya adalah:
Bacaan itu harus didengar oleh diri sendiri.Bacaan itu harus dengan urutan yang benar, meneliti tempat keluar (makhraj) huruf yang benar dan dinyatakan dengan segala sabdunya.
Janganlah terlampau berlagu sehingga bisa mengubah maknanya.
Bacaan itu harus dalam bahasa Arab.Bacaan itu harus dalam kondisi berdiri.Semua ayat harus dibaca dengan sempurna dalam setiap raka'at kecuali ma'mum masbuq dan jika imam membaca terlalu cepat.
 
Ruku ', yaitu tunduk dengan penilaian memungkinkan dua tangannya bisa sampai ke kedua lutut. Ini yang paling kurang dan sebaiknya tunduk sehingga belakangnya sama dengan tengkuk dan menegakkan dua betis dan memegang lutut dengan tangan sambil jari-jari mencengkamnya. Ketentuan ruku 'adalah tunduk dengan penilaian yang dinyatakan yaitu sampai dua telapak tangan ke lutut tanpa diniatkan ruku' itu hal lain selain shalat, dan dengan tama'ninah yaitu berkelanjutan ruku 'dengan kondisi tenang sekedar membaca satu tasbih.
I'tidal setelah ruku '. I'tidal berarti bangkit dari ruku 'dan kembali ke kondisi berdiri atau gantiannya beserta dengan tama'ninah.Persyaratannya adalah dilakukan tanpa tujuan lain selain mendirikan shalat, dilakukan dengan tama'ninah dengan nilai setidaknya bacaan satu tasbih dan tidak terlalu panjang melebihi periode bacaan Al-Fatihah karena ia adalah rukun pendek.
Sujud dua kali dalam setiap raka'at. Maksud sujud adalah sentuhan dahi orang yang shalat ke tempat sujud. Ketentuan sujud adalah:
Terbuka dahi tanpa berlapik dan tidak tertutup ketika melakukannya.
Sujud harus terjadi pada tujuh anggota yaitu dahi, kedua tangan (tapaknya), kedua lutut dan ujung jari kedua kaki dengan serentak.
Bagian paling bawah (punggung) harus terangkat melebihi bagian yang paling atas (kepala) sekedar yang termampu.
Sujud tidak dilakukan pada pakaian yang terhubung dengannya yang bergerak dengan pergerakannya.Tidak diniatkan selain sujud shalat.Dahi harus ditekan ke tempat sujud dengan tekanan yang sederhana sekedar mempengaruhi kain jika ada di bawahnya.
Tama'ninah ketika sujud dengan penilaian mengucap sekali tasbih.
 
Duduk antara dua sujud. Caranya adalah duduk dengan sama rata beserta tama'ninah pada setiap raka'at apakah shalat secara berdiri atau tidak. Persyaratannya adalah:Bangkit dari sujud itu karena melakukan ibadah bukan karena hal lain.
Jangan terlalu lama hingga melebih periode bacaan tasyahhud yang paling pendek.
Dilakukan dengan tama'ninah yaitu setidaknya diam seketika setelah pergerakan anggota dan sebaiknya lebih batasan itu.
Duduk tahiyyat akhir yang disusul setelahnya oleh salam. Ia dilakukan pada raka'at akhir setiap sembahyang dan perlu untuk membaca dzikir wajib yaitu tasyahhud. Cara duduk yang sunnah adalah secara tawarru ', yaitu duduk dengan dikeluarkan kaki kiri dari sebelah kanannya dan pangkal paha diletakkan pada tanah, dan menegakkan kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari bawah kaki kanan dan menekan jari kaki kanan ke atas bumi (melipatkannya) agar ujung jari kaki kanan itu menghadap ke qiblat.
Membaca tasyahhud saat duduk terakhir. Lafaz tasyahhud yang sempurna adalah seperti berikut:
Ketentuan tasyahhud adalah seperti berikut:Bacaan itu harus didengar oleh diri sendiri.Bacaan harus berurutan tanpa diselingi oleh diam yang lama atau dzikir lainnya.
Bacaan itu harus dilakukan saat duduk kecuali jika terjadi udzur.
Bacaan itu harus dengan bahasa Arab kecuali tidak mampu.
Saat membacanya harus menitikberatkan tempat keluar huruf (makhraj) dan segala shaddahnya (baris sabdu).Pembacaannya harus secara tertib dari segi kalimat-kalimatnya.
11. Salawat ke atas Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam setelah tasyahhud (tahiyyat akhir) saat duduk terakhir.Lafaz shalawat harus setidaknya. Seelok-elok lafadz shalawat adalah salawat Al-Ibrahimiyyah. Ketentuan bacaan salawat adalah:
Bacaan itu harus didengar oleh diri sendiri.Harus dengan lafadz "Muhammad". Bisa juga dengan lafazh "Rasulullah" atau "An-Nabiy".
Harus dengan bahasa Arab kecuali tidak mampu.Bacaan itu harus tertib dari segi sighahnya dan dibaca setelah tasyahhud.
Salam satu yang bertujuan untuk keluar dari shalat dan dilakukan saat duduk terakhir. Persyaratannya adalah:
Dimulai kalimat salam dengan alif dan lam yaitu, maka tidak bisa menggantinya dengan tanwin.
Diucapkan dengan "kaf al-khitab" untuk memfokuskan ucapan salam itu kepada pihak kedua.
Setiap kalimat harus terhubung dengan yang lainnya.Diucapkan dengan dimasukkan "mim al-jama '" yang menunjukkan pihak yang ditujukan salam itu pihak banyak.Diucapkan salam dengan kondisi tubuh menghadap qiblat dengan dadanya.
Ucapan itu harus diiringi dengan niat untuk keluar dari shalat, tidak bertujuan untuk pemberitahuan semata-mata.
Ucapan itu harus dilakukan saat keadaan duduk.Ucapan dilakukan dalam bahasa Arab kecuali mereka yang tidak sempat belajar.
Ucapan itu harus didengar oleh diri sendiri jika tidak ada halangan.
Tertib di antara semua rukun shalat tanpa mendahulukan rukun yang seharusnya dikemudiankan.
 
Hal Sunat Dalam ShalatSunat ketika melakukan shalat ada dua jenis yaitu sunat ab'adh dan sunat hai'ah. Sunat ab'adh adalah setiap hal yang dimestikan sujud sahwi pada akhir shalat jika meninggalkannya.Sementara sunat hai'ah pula, setiap hal yang jika ditinggalkan tidak dikenakan sujud sahwi.
 
Sunat Ab'adhTasyahhud awal, yaitu tasyahhud yang dibaca saat duduk setelah melakukan setiap dua raka'at dalam shalat Zhuhur, 'Ashar, Maghrib dan' Isya '.Salawat ke atas Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam setelah tasyahhud awal tanpa terhubung dengan salawat ke atas keluarga Beliau shallallahu' alayhi wasallam.Salawat kepada keluarga Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wasallam setelah tasyahhud akhir.Duduk untuk mengerjakan setiap tiga hal sunat ab'adh pada.Bacaan qunut saat i'tidal pada rakaat shalat Subuh, di raka'at akhir shalat witir ketika paruh kedua bulan Ramadhan yaitu setelah malam kelima belas.
 
Sunat Hai'ahSunat hai'ah sangat banyak saat melakukan shalat. Secara umum, sunat hai'ah bisa diringkas ke hal-hal berikut:
Mengangkat dua tangan ketika takbiratul ihram, mulai ingin ruku 'dan bangkit dari, dan ketika bangun dari tasyahhud awal.
Meletakkan tangan kanan ke atas punggung tangan kiri di bawah dada, pada jalur sambil mengarahkan sedikit ke arah hati.
Melihat ke tempat sujud sambil menundukkan kepala sedikit.Membaca Tawajjuh atau doa iftitah secara senyap.
Membaca al-isti'azah secara perlahan setelah Tawajjuh dan sebelum Al-Fatihah.
Selain itu, ma'mum harus mengeraskan bacaan pada tempat-tempat yang mengharuskan demikian yaitu dalam shalat Subuh, dua raka'at pertama shalat Maghrib dan 'Isya', Jum'at, dua hari raya, gerhana bulan, istisqa ', tarawih, witir ramadhan, dua raka'at setelah thawaf di malam hari dan waktu Subuh. Pada selain waktu-waktu tersebut harus memperlambat suara.Membaca setelah Al-Fatihah apakah oleh imam, ma'mum atau sendiri.
Membaca surat atau paling kurang tiga ayat setelah bacaan Al-Fatihah. Disunatkan kepada imam atau pribadi dan ma'mum yang tidak mendengar bacaan imam kecuali pada raka'at ketiga dan keempat kepada selain masbuq dengan dua raka'at pertama.
Bertakbir ketika melakukan perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lain.
Membaca saat mengangkat kepala dari ruku '.Membaca tasbih ketika ruku `dan sujud tiga kali.Meletakkan kedua tangan pada kedua paha ketika duduk tasyahhud.
Duduk secara iftirash dalam semua tempat diinginkan duduk pada selain mereka yang masbuq dan yang lupa.Membaca salawat Ibrahimiyyah setelah tasyahhud akhir.Berdoa dan ta'awwuz yaitu meminta perlindungan kepada Allah setelah tasyahhud akhir.Memberikan salam kedua setelah salam fardhu satu.Khusyu ', yaitu menghadirkan hati saat mengerjakan shalat dan memperhatikan setiap patah kata yang diucapkan.
 
Hal Makruh Dalam Shalat

Makruh menurut jumhur ulama 'berarti tanzihiyyah, yaitu sesuatu yang harus dihindari. Jika seseorang melakukan shalat secara makruh, maka sebaiknya dia harus melakukannya kembali jika waktu masih ada. Secara umum, ukuran dalam menentukan sesuatu hal makruh adalah setiap perbuatan dan hal yang bertentangan dengan As-Sunnah.
Antara hal-hal makruh dalam shalat adalah sebagai berikut:
Meninggalkan sesuatu hal sunat dalam shalat dengan sengaja.
Melakukan bacaan yang menyonsang dari urutan yang ada dalam Al-Qur'an.
Membaca dalam raka'at kedua bacaan surat yang lebih panjang dari yang dibaca dalam rakaat pertama.Mengulangi pembacaan surat yang sama dalam satu raka'at yang sama atau dalam dua rakaat.
Melakukan sesuatu yang tidak berarti dengan tangannya tanpa ada sebab yang harus.
Memejamkan kedua mata saat shalat tanpa kebutuhan.
Berpaling dengan dada masih menghadap qiblat ketika shalat tanpa sebab.
Berdiri sebelah kaki atau mengangkat sebelah kaki lalu disandarkan ke kaki satu lagi.
Shalat dalam kondisi menahan keinginan untuk buang air kecil, air besar atau menahan dari terkentut.
Mengerjakan shalat dalam kondisi bersandar ke dinding atau sebagainya.
Membaca surat atau ayat dalam dua rakaat akhir shalat fardhu kecuali ma'mum yang masbuq yang ketinggalan raka'at pertama dan kedua.
Membaca nyaring di tempat yang seharusnya perlahan atau sebaliknya.
Menghamparkan kedua belah lengan saat sujud seperti yang dilakukan oleh singa.
Mengerjakan shalat dengan menggunakan pakaian harian atau pakaian untuk bekerja jika memiliki pakaian yang lain.
Shalat tanpa berbaju sedangkan dia mampu memakainya.
Shalat dengan pakaian yang terlukis dengan gambar binatang atau manusia.
Mengerjakan shalat di tempat-tempat seperti kamar mandi, pasar, tempat lalu lalang, kubur, gereja, tempat buangan sampah, tempat penyembelihan dan kandang binatang.
 
Hal Yang Membatalkan Shalateseorang yang shalat melakukan salah satu dari hal-hal berikut:
Percakapan yang disengaja selain Al-Qur'an, dzikir dan doa.Percakapan yang membatalkan itu setidaknya terdiri dari dua huruf atau lebih sekalipun tidak dipahami maknanya. Begitu juga jika hanya satu huruf tetapi dipahami maknanya.
Melakukan perbuatan atau gerakan eksternal yang banyak (lebih tiga kali) dan berurutan.
Gugur salah satu dari ketentuan shalat. Antaranya:
Terjadi hadath apakah kecil atau besar sebelum salam satu secara sengaja atau tidak kecuali hadath yang berkelanjutan seperti seorang yang berpenyakit wasir serius.Terkena najis yang tidak dimaafkan apakah di badan, pakaian atau tempat shalat tanpa sempat dibuang atau dihindari segera sebelum berlalu waktu tama'ninah yang paling minimal.
Aurat terbuka secara sengaja meskipun ditutup segera atau tidak sengaja tetapi sempat menutupnya segeraDada terpesong dari qiblat dalam kondisi sadar.Orang yang shalat menjadi gila, pingsan atau mabuk saat melakukannya.
Terjadi ketimpangan pada salah satu rukun shalat seperti dalam kondisi berikut:
Mengubah niat dengan berazam untuk keluar dari shalat atau menggantungkan tamat shalat dengan sesuatu hal.
Syak pada niat, takbiratul ihram atau pada jenis shalat yang diniatkan.
Tidak percaya atau ragu apakah telah memutuskan shalat atau tidak.
Sesuatu rukun diputuskan dengan sengaja seperti melakukan i'tidal sebelum sempurna ruku 'secara tama'ninah.Menambahkan setiap rukun dengan sengaja seperti menambahkan ruku 'atau sujud.
Memperpanjang rukun yang pendek dengan sengaja.
 
Makan dan minum dalam shalat dengan banyak melebihi uruf.

Ketawa, berdehem, menangis, mengerang kesakitan yang dilakukan dengan sengaja sampai mengeluarkan suara yang jelas sekedar dua huruf sekalipun tidak dipahami.
Murtad meskipun dalam bentuk gambaran kasar bukannya secara hukmi.

 
Pembagian Shalat - Shalat Fardhu

 
Jenis-jenis ShalatShalat terbagi secara umum kepada dua jenis saja yaitu shalat fardhu dan shalat sunnah. Shalat Jum'at juga merupakan salah satu shalat fardhu tetapi ia disyari'atkan untuk menggantikan shalat Zuhur kepada kaum tertentu. Shalat fardhu juga terkadang dilakukan saat bepergian dan cara-caranya lebih berbentuk fleksibel. Sementara shalat sunat nafilah memiliki banyak jenis dan bentuknya.
 
Shalat Fardhu
 
Bentuk Shalat FardhuShalat fardhu memiliki beberapa bentuk ketika ingin melakukannya, yaitu:Shalat Berjama'ah.Shalat Jum'at.Shalat Musafir.Shalat Khauf.
 
Shalat berjema'ahShalat berjama'ah berarti menggabungkan shalat ma'mum dengan shalat imam. Jama'ah dihasilkan dengan jumlah dua orang atau lebih. Hukumnya adalah fardhu kifayah kecuali shalat Jum'at. Oleh itu, ia harus dilakukan sekelompok penduduk dalam sebuah tempat atau daerah. Namun demikian, ada beberapa udzur yang dibenarkan syara 'untuk tidak menghadirkan diri ke masjid untuk mendirikan shalat berjama'ah seperti berikut:
Udzur umum seperti hujan, angin yang kuat pada waktu malam, jalan terlalu becak dan berlumpur.
Udzur khusus seperti sakit, kondisi yang terlalu lapar dan dahaga, takut kepada orang yang akan menyesal atas diri dan hartanya, ketika menahan diri dari terjadi hadath (kecil) karena kencing dan buang air besar. Begitu juga seseorang yang makan makanan yang berbau busuk, atau berpakaian dengan pakaian yang kotor dan berbau yang bisa mengganggu orang lain.
 
Persyaratan Imam
Imam bukanlah seorang ummi yang tidak benar bacaan al-fatihah, cacat-sebutan, ketiadaan syaddah dan sebagainya, sedangkan ma'mum lebih baik dari.Imam bukan dari kalangan wanita jika ma'mumnya pria.Imam yang akan diikuti itu bukanlah sebagai pengikut kepada imam lain.
 
Cara menurut Imam
Ma'mum harus tidak berada di depan imam. Makruh jika ma'mum berdiri sejajar dengan imam, tetapi yang sunatnya adalah di belakang sedikit dari imam. Ukuran yang diambilkira apakah berada di depan atau di belakang adalah tumit kaki.
Ma'mum harus mengikuti imam dengan tidak mendahului takbiratul ihram imam. Hukumnya makruh jika dilakukan serentak dengan imam pada selain takbiratul ihram.
Ma'mum harus mengikuti perbuatan imam dalam semua perpindahan dari satu rukun ke satu rukun yang berbentuk perbuatan (rukun fi'liyy) dengan kondisi perbuatan ma'mum harus belakangan dari imam, melainkan jika ada udzur seperti bacaannya lambat, maka dia bisa tertinggal dari oleh imam dengan tiga rukun yang panjang.Ma'mum harus mengetahui perpindahan imam dari satu rukun ke satu rukun apakah dengan melihatnya atau melihat beberapa dari shaf atau mendengar suara imam atau muballigh (penyampai takbir imam).
Jarak tempat antara ma'mum dan imam itu harus tidak terlalu jauh jika keduanya shalat di luar masjid. Jika shalat didirikan dalam masjid, maka ikutan ma'mum itu sah walau seberapa sekalipun jarak antara keduanya.Ma'mum harus berniat berjama'ah atau menurut imam ketika takbiratul ihram.
 
Shalat Jumat
Shalat Jum'at telah difardhukan di Makkah tepat sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam juga menegaskan dengan sabdanya: "Shalat Jum'at adalah kewajiban yang wajib atas setiap orang Islam."
 
Persyaratan Wajib Jum'at

Mukallaf, yaitu seorang yang beragama Islam, baligh dan berakal.Kemerdekaan yang sempurna. Hamba tidak diwajibkan Juma `at.
Pria, ia tidak diwajibkan atas wanita karena mereka sibuk dengan anak-anak dan urusan rumah tangga, selanjutnya menimbulkan kesulitan kepada mereka.Sehat tubuh, tidak sakit yang berbahaya.Bermukim di tempat Juma `at didirikan.
 
Syarat Sah Jum'at
Shalat itu harus didirikan dalam batas wilayah bangunan dan bangunan apakah di pekan atau di kampung yang penduduknya kelas mastautin.
Jumlah anggota Jum'at yang cukup Persyaratan tidak kurang dari empat puluh orang yang cukup Persyaratan.
Jumlah anggota Jum'at berkelanjutan dari awal khutbah sampai berakhirnya shalat.
Didirikan dalam waktu Zuhur. Jika waktu Zuhur telah sempit, tidak cukup untuk didirikan shalat Jum'at, maka mereka wajib mengerjakan salat Zuhur.
 
Tidak beberapa-bilang Jum'at pada satu tempat selama ia bisa dibuat dalam satu jama'ah kecuali penduduk terlalu banyak sedangkan tempat adalah sempit.
 
Fardhu Jum'at
Ia terdiri dari dua fardhu, yaitu khutbah dan shalat dua raka'at.Shalat Jum'at harus didirikan dengan dua rakaat secara berjama'ah setelah khutbah. Untuk mendapatkan jama'ah dalam shalat Jum'at, hanya disyaratkan mendapatkan satu raka'at yang penuh. Jika ia diperoleh, maka shalat Jum'at adalah sah dan jika tidak, ia wajib diubah ke Zhuhur.
 
Rukun Khutbah
Memuji Allah subhanahu wata'ala dengan menggunakan suatu lafadz sekalipun ada di dalam isi ayat yang dibaca.

Bersalawat ke atas Nabi shallallahu 'alayhi wasallam dengan setiap kata yang memberi maknanya.Berpesan agar bertaqwa kepada Allah dengan menggunakan segala lafal.
Membaca satu ayat dari Al-Qur'an yang dapat memberi pemahaman dan memiliki makna yang jelas pada salah satu dari dua khutbah.Berdoa untuk orang-orang yang beriman pada khutbah yang kedua.
 
Persyaratan Khutbah
Khatib berdiri ketika berkhutbah jika ia berkuasa untuk melakukannya. Kedua khutbah tersebut harus dipisahkan dengan duduk.
Tidak dikemudiankan dari shalat.Khatib dalam kondisi suci dari hadath kecil dan besar, serta najis yang tidak dimaafkan apakah pada pakaian, badan atau tempatnya dan berada dalam kondisi menutup 'aurat.
Rukun-rukun khutbah dibaca dalam bahasa Arab biarpun tidak dipahami oleh para jama'ah.Berurutan di antara rukun-rukun khutbah dan juga antara khutbah pertama dengan khutbah kedua dan antara khutbah kedua dengan shalat.
Rukun kedua khutbah tersebut harus didengar oleh empat puluh orang yang cukup persyaratan legal shalat Jum'at.
 
Shalat Orang Yang Safar
Bepergian adalah suatu yang berbentuk azab. Disebabkan musafir, manusia kehilangan perasaan-perasaan tenang dan istirahat. Oleh itu, Allah subhanahu wata'ala telah memberikan kepada mereka dua bentuk keringanan dalam shalat seperti berikut:
Memperpendek jumlah raka'at yang dinamakan qasar.Mengumpulkan dua shalat tunai antara satu sama lain dalam satu waktu dinamakan jama '.
 
Perjalanan yang memungkinkan shalat jama 'dan qasar disyaratkan:
Jarak jauh perjalanan harus sampai dua marhalah yaitu sekitar 81 km atau lebih.Perjalanan harus menuju tertentu dan diketahui bahwa tempat yang dimaksudkan itu jauh.
Perjalanan itu bukan dengan tujuan maksiat. Bepergian dengan tujuan berbisnis arak, mengambil riba atau menyamun adalah maksiat maka tidak diberi kelonggaran.
 
Shalat Qasr
Ia adalah shalat fardhu dengan memperpendek setiap shalat empat raka'at yaitu Zhuhur, 'Ashar dan' Isya 'menjadi dua raka'at dalam perjalanan yang diharuskan.
Ketentuan hukum shalat qashar seperti berikut:Shalat itu telah masuk waktu ketika bepergian dan harus ditunaikan ketika bepergian.
Orang yang bepergian harus telah sampai ke perbatasan kota atau kota yang ingin ditinggalkan atau melewati bangunan-bangunan di kota tersebut.Orang bepergian tidak berniat untuk tinggal di tempat tujunya selama empat hari atau lebih, tidak termasuk hari sampai dan pulang.

Orang yang bepergian tidak menjadi ma'mum kepada orang yang bermukim, maka shalat wajib ditunaikan dengan jumlah raka'at yang sempurna.
 
Shalat Jama 'Shalat jama 'berarti mengumpulkan dua shalat tunai antara satu sama lain dalam satu waktu.Shalat jama 'terbagi dua:
 
Jama 'taqdim yaitu menunaikan shalat kedua dalam waktu satu.Ketentuan jama 'taqdim adalah seperti berikut:

a) ditunaikan secara tertib antara keduanya, yaitu dengan menunaikan shalat yang pertama terlebih dahulu kemudian diikuti dengan shalat yang kedua.b) Hendaklah berniat jama 'untuk menunaikan shalat kedua ke dalam waktu satu sebelum selesai shalat yang pertama ketika takbiratul ihram.c) ditunaikan secara berurutan (muwalat) yaitu shalat yang kedua ditunaikan segera setelah selesai dari salam shalat pertama tanpa dipisahkan oleh sesuatu pun apakah dzikir, shalat sunat atau lain-lain.d) Perjalanan berlanjut sehingga dilakukan shalat yang kedua.e) Shalat yang pertama harus diyakini bahwa didirikan dengan sah meskipun shalat itu harus ditunaikan kembali karena mungkin ketiadaan air untuk berwudhu.Jama 'ta'khir yaitu melewatkan shalat satu ke dalam waktu kedua. Shalat secara jama 'ta'khir tidak disyaratkan tertib antara kedua shalat bahkan bisa memulainya dengan suatu shalat yang diinginkan. Juga tidak disyaratkan muwalat (berurutan) tetapi ia disunatkan. Persyaratannya adalah:a) Berniat ingin melewatkan shalat satu saat dalam waktunya dalam jarak waktu yang bisa ditunaikan shalat tersebut.b) Orang yang bepergian itu harus terus berada dalam kondisi musafir sehingga kedua shalat selesai didirikan.
 
Shalat Khawf (Ketika Takut)
Shalat khawf adalah shalat fardhu yang didirikan ketika terjadi perang. Ia khusus dari shalat lain disebabkan beberapa rukhsah (kemudahan) yang diberikan terutama ketika berjama'ah.
Shalat khawf memiliki dua kondisi berdasarkan kondisi perang yang terjadi, yaitu:
Kondisi pencegahan dan perang belum tercetus.Ketika perang tercetus, shaf-shaf bertaburan dan suasana mengkhawatirkan.
 
Kondisi Berjaga-Jaga dan Perang Belum TercetusUntuk kondisi ini ada dua cara yang berbeda dengan sebab perbedaan posisi musuh:
Ketika musuh berada dan terkendali pada arah qiblat dan peperangan belum lagi tercetus. Imam harus menyusun tentara ke dua saf, empat atau lebih dan shalat bersama-sama dengan mereka. Bila imam sujud, shaf yang berada di belakang imam harus turut sujud bersama dengan imam.

 
Sedangkan yang sisa harus menjaga teman mereka yang sedang sujud dari gerakan musuh. Bila imam dan shaf yang sujud bersamanya bangun, maka shaf yang berdiri tadi harus sujud sehingga mereka bersama dengan imam ketika duduk tasyahhud. Setelah itu semuanya memberi salam bersama dengan imam. Inilah cara shalat yang dilakukan oleh Rasulullah dalam perang Asfan.
Ketika musuh bertebaran, bukan berada di arah qiblat dan peperangan belum lagi tercetus. Cara shalat yang disunnahkan dalam kondisi tersebut adalah seperti berikut:
a) Tentara yang shalat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pertama berdiri ke arah musuh karena mengontrol dan menjaga orang-orang Islam dan kelompok kedua pergi menunaikan shalat secara berjama'ah bersama-sama imam.
b) Imam shalat bersama dengan kelompok kedua sampai selesai satu raka'at. Bila imam berdiri pada rakaat kedua, para ma'mum harus berniat mufaraqah (bercerai dari imam) dan mereka menyempurnakan raka'at kedua secara sendiri.Kemudian mereka pergi ke tempat kelompok pertama yang sedang berjaga.
c) Kelompok pertama yang berjaga datang pula menurut imam dan imam harus berdiri lama pada raka'at kedua sekedar kelompok pertama sempat berdiri bersamanya. Imam shalat dengan mereka pada raka'at kedua yang merupakan raka'at pertama jika dinisbahkan kepada ma'mum. Bila imam duduk untuk tasyahhud, mereka bangun menyempurnakan raka'at kedua sehingga mereka duduk dalam kondisi imam masih membaca tasyahhud. Kemudian imam memberi salam bersama-sama mereka.
 
Ketika Perang Tercetus, Saf-Saf Bertaburan Dan Suasana mengkhawatirkan.Bila terjadi kondisi tersebut, maka tidak ada cara tertentu untuk ditunaikan shalat. Bahkan setiap orang menunaikan shalat sesuai kondisi yang mengizinkan mereka mendirikannya apakah dalam kondisi berdiri, menunggang, berjalan kaki atau berhenti, apakah menghadap qiblat atau tidak. Ruku 'dan sujud dilakukan dengan sinyal atau dengan menggerakkan kepalanya sebagai sinyal kepada ruku' dan sujud dengan menjadikan sujud lebih rendah dari ruku '.
 
Shalat nafilah
Nafilah berarti tambahan dan dalam konteks shalat adalah shalat tambahan dari apa yang difardhukan oleh Allah subhanahu wata'ala.
Shalat sunat terbagi dua bentuk yaitu:Shalat yang tidak sunat dilakukan secara berjama'ah.Shalat yang sunnah dilakukan secara berjama'ah.
Shalat Yang Tidak Disunatkan Berjama'ahShalat yang tidak disunnahkan secara berjama'ah juga terbagi dua yaitu shalat sunat yang mengiringi fardhu dan yang tidak mengiringi fardhu.Shalat sunat yang mengiringi shalat fardhu. Ia terbagi dua:
a) Shalat yang merupakan sunnah mu'akkadah, yang terdiri dari:
i. Dua raka'at sebelum shalat Subuh.ii. Dua raka'at sebelum dan setelah shalat Zuhur.iii. Dua raka'at setelah shalat Maghrib.iv. Dua raka'at setelah shalat 'Isya'.b) Shalat yang bukan sunnah mu'akkadah pula terdiri dari:i. Dua raka'at sebelum shalat Zhuhur, tambahan ke dua raka'at yang mu'akkadah.ii. Dua raka'at setelah shalat Zuhur, tambahan ke dua raka'at yang mu'akkadah.iii. Empat raka'at sebelum shalat 'Ashar.iv. Dua raka'at yang ringan sebelum shalat Maghrib. Maksud "ringan" adalah melakukan rukun-rukun shalat, sunat-sunat dan adab-adabnya seminimum yang mungkin.v. Dua raka'at yang ringan sebelum shalat 'Isya'.Shalat sunat yang tidak mengiringi shalat fardhu. Ia terbagi dua yaitu:
 
a) Shalat sunat yang tidak nama dan waktu tertentu yang lebih dikenal sebagai shalat sunnah mutlaq, dilakukan pada setiap waktu kecuali pada waktu tertentu yang dilarang melakukannya.Ia dilakukan dengan diberi salam pada setiap dua raka'at.
 
b) Shalat sunat yang ada nama dan waktu tertentu, diantaranya:
i. Shalat sunat tahiyyatul masjid, yaitu shalat dua raka'at sebelum duduk setiap kali masuk masjid.
Tahiyyatul masjid dihasilkan dengan shalat fardhu atau dengan mana-mana shalat sunat yang lain karena maksud dari adalah seseorang itu tidak segera duduk dalam masjid tanpa mengerjakan shalat.
ii. Shalat sunat witir. Ia merupakan sunnah mu'akkadah.Dinamakan witir atau ganjil karena ia disudahi dengan satu raka'at berbeda dengan shalat yang lain. Waktu shalat witir adalah di antara shalat 'Isya' dan terbit fajar. Yang paling afdhal adalah dilewatkan sehingga ke akhir shalat malam. Sekurang-kurang witir adalah satu raka'at, tetapi makruh jika hanya melakukan dengan jumlah tersebut dan sedikitnya jumlah raka'at yang sempurna adalah tiga raka'at. Didirikan dua rakaat kemudian satu rakaat. Jumlah yang paling sempurna adalah sebelas raka'at.
iii. Qiyamullail. Ia disebut juga dengan tahajjud jika dilakukan setelah tidur. Qiyamullail adalah sunat yang tidak memiliki jumlah raka'at tertentu. Ia ditunaikan setelah bangun tidur dan sebelum adzan Subuh.
iv. Shalat sunat dhuha. Sekurang-kurang shalat sunat dhuha adalah dua rakaat dan paling banyak dan sempurna adalah delapan rakaat. Ia lebih afdhal jika dipisahkan pada setiap dua raka'at dengan salam. Waktunya dimulai dari naik matahari sehingga gelincir dan yang kemashlahatannya adalah setelah berlalu seperempat siang hari.
v. Shalat sunat istikharah, yaitu shalat dua raka'at yang didirikan bukan pada waktu yang dimakruhkan. Ia disunatkan kepada siapa yang ingin ke sesuatu atau ingin melakukan sesuatu hal yang diharuskan tetapi dia tidak mengetahui kebaikan yang ada padanya. Disunatkan membaca doa ma'thur yang datang dari Rasulullah setelah selesai shalat. Jika setelah itu Allah membuka hatinya untuk melakukan hal tersebut, maka dia bisa melakukannya.
 
Shalat Yang Disunatkan Secara Berjemaah
 
Shalat Dua Hari Raya
Shalat hari raya yaitu hari raya puasa dan hari raya korban adalah sunnah mu'akkadah. Ia dituntut untuk dilakukan secara berjama'ah tetapi tetap sah jika dilakukan secara sendirian.Waktunya dimulai dari terbit matahari sampai sesudah matahari tergelincir. Waktu yang lebih afdhal adalah ketika matahari naik sekadar panjang lembing (tinggi segalah).

Shalat hari raya memiliki dua raka `at. Ia dimulai dengan takbiratul ihram kemudian membaca doa iftitah, kemudian bertakbir sebanyak tujuh kali seperti takbiratul ihram. Ketujuh takbir tadi dipisahkan satu sama lain sekedar satu ayat yang sederhana dan disunatkan membaca tasbih.
Kemudian membaca al-isti `azah dan membaca al-fatihah dan dibaca bersama satu surat atau beberapa ayat. Takbir untuk rakaat yang kedua hanyalah lima kali. Selain itu disunatkan berkhutbah dengan dua khutbah setelah selesai shalat sama seperti khutbah jum'at, cuma ia dilakukan setelah shalat.
 
Shalat Tarawih
Shalat tarawih disyari'atkan khusus pada bulan Ramadhan dan sunnah didirikan secara berjama'ah dan sah jika didirikan secara individu. Waktunya di antara shalat 'Isya' dan shalat Subuh dan sebelum shalat witir. Ia bisa didirikan sebanyak delapan raka'at dan bisa sebanyak dua puluh rakaat dengan dilakukan setiap dua raka'at satu salam.
 
Shalat Gerhana Matahari dan Bulan
Al-Kusuf (gerhana matahari) pada bahasa digunakan ketika cahaya matahari atau bulan dilindungi apakah sebagian atau semuanya. Biasanya, al-kusuf digunakan untuk gerhana bulan.Hukumnya pula adalah sunnah mu'akkadah. Jika shalat gerhana itu adalah untuk matahari, maka bacaan harus diperlahankan, sedangkan jika gerhana bulan, bacaan harus dinyaring dan dikuatkan.Shalat gerhana memiliki dua cara:
Dilakukan pada setiap raka'at dengan dua kali berdiri, dua kali membaca (Al-Fatihah dan ayat) dan dua kali ruku 'tanpa memanjangkannya (berdiri, membaca dan ruku', kemudian berdiri membaca dan ruku '). Dan sah shalat gerhana jika didirikan dua raka'at dengan dua kali berdiri dan dua kali ruku 'seperti shalat Jum'at.
Dilakukan pada setiap raka'at dengan dua kali berdiri. Pada setiap kali berdiri dibaca bacaan yang panjang. Dibaca setelah Al-Fatihah, Al-Baqarah atau surat-surat lain yang sama panjangnya pada berdiri pula satu di raka'at pertama. Untuk berdiri pula kedua pada raka'at pertama, dibaca ayat yang menyamai 200 ayat. Sedangkan bacaan ketika berdiri pula satu di raka'at kedua adalah sekedar 150 ayat.

 
Dan bacaan ketika berdiri pula kedua pada raka'at kedua adalah bacaan yang menyamai 100 ayat Al-Baqarah.Kemudian saat ruku ', maka dipanjangkannya sehingga menyamai sekitar dengan 100 ayat, ruku' kedua diperpanjang sekedar 80 ayat, ruku 'ketiga sekadar 70 ayat dan ruku' keempat sekadar 50 ayat. Cara yang kedua ini adalah yang lebih sempurna. Bila shalat telah selesai, imam bangun berkhutbah dengan dua khutbah, sama seperti khutbah Jum'at, cuma imam harus mendorong masyarakat agar bertobat, melakukan kebaikan dan memberi memori agar tidak lalai.
 
Shalat Istisqa '(Minta hujan)Makna shalat istisqa 'adalah shalat yang disyari'atkan ketika hujan tidak turun dan mata air kekeringan. Ia disunatkan ketika terjadi sebabnya. Klaim melakukannya akan luput ketika sebab itu hilang seperti turunnya hujan atau mata air mulai mengalir.
 
Ada tiga cara untuk meminta hujan:
Cara paling minimal, yaitu berdoa kepada Allah setiap waktu yang disukai.
Cara pertengahannya adalah dengan berdoa setelah bangun dari ruku 'pada raka'at terakhir shalat yang diwajibkan, atau setelah selesai shalat.Cara yang paling sempurna adalah dengan melakukan hal-hal berikut:
a) Pada tingkat awal, imam (pemimpin pemerintah) atau wakilnya harus menyuruh orang banyak agar bertobat, bersedekah kepada fakir, meninggalkan segala bentuk kezaliman, dan berpuasa selama empat hari berturut-turut.
b) Imam yang sebaiknya kepala pemerintah keluar bersama-sama orang banyak pada hari ke empat dalam kondisi berpuasa, memakai pakaian yang lama (lusuh), dalam kondisi khusyu 'dan hina menuju ke padang yang luas melalui satu jalan tertentu dan pulangnya melalui jalan yang lain pula. Kemudian kepala atau wakilnya melakukan shalat bersama-sama masyarakat sebanyak dua raka'at seperti shalat hari raya.
c) Bila selesai shalat, imam (pemimpin pemerintah) harus berkhutbah dengan dua khutbah seperti khutbah hari raya, kecuali keduanya harus dimulai dengan istighfar sembilan kali pada khutbah pertama dan tujuh kali pada khutbah kedua sebagai ganti kepada takbir.

 
Bila khutbah kedua dimulai dan berlalu sepertiga dari, khatib harus berpaling ke arah qiblat dengan membelakangi publik dengan mengubah posisi kain jubah atau selendang dengan dijadikan bagian atas ke bawah, bagian bawah ke atas, bagian kanan ke kiri dan bagian kiri ke kanan untuk mengekspresikanperasaan kehinaan ke depan Allah subhanahu wata'ala. Orang banyak juga disunatkan melakukan apa yang dilakukan oleh khatib.
Shalat JenazahKetentuan hukum shalat jenazah adalah seperti berikut:
 
Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup 'aurat, suci dari hadath besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempat serta menghadap ke arah qiblat.Mayat sudah dimandikan dan dikafankan.Mayat ditaruh sebelah qiblat mereka yang menyembahyangkannya kecuali jika shalat dilakukan pada kubur (shalat ghaib).
 
Cara melakukan shalat jenazah adalah dengan kondisi berdiri saja dengan tidak ruku ', sujud, tasyahhud dan duduk. Sebelum dilakukannya juga tidak disertai dengan adzan dan iqamah.
 
Rukun-rukun dan cara mengerjakannya adalah seperti berikut:Bertakbir dengan takbiratul ihram dalam kondisi berniat shalat atas mayat.Setelah bertakbir, dibaca Surah Al-Fatihah.Bertakbir untuk kali kedua. Selanjutnya membaca salawat dengan setiap lafaz salawat dan yang paling afdhal adalah salawat Ibrahimiyyah.Kemudian bertakbir untuk kali ketiga dan berdoa untuk si mati setelah takbir tersebut.Kemudian bertakbir untuk kali keempat dan berdoa setelahnya.Kemudian memberi salam ke sebelah kanan dan kiri.

No comments:

Post a Comment