Dari mana batu untuk melontar di ambil ? Bagaimana sifat melontar ? Dan apa hukum mencuci batu yang akan digunakan melontar ? Batu diambil di Mina. Tapi jika seseorang mengambil batu pada hari Id dari Muzdalifah, maka diperbolehkan. Dan tidak disyariatkan mencuci batu tetapi langsung mengambilnya dari Mina atau Muzdalifah atau dari tanah haram yang lain. Sedangkan ukuran batu adalah kira-kira sebesar kotoran kambing dan tidak berbentuk runcing seperti pelor. Demikianlah yang dikatakan ulama fiqih. Adapun cara melontar adalah sebanyak tujuh batu pada hari Id, yaitu Jumrah Aqabah saja. Sedangkan pada hari-hari tasyriq maka sebanyak 21 batu setiap hari, masing-masing tujuh lontaran untuk Jumrah Ula, tujuh lontaran untuk Jumrah Wustha, dan tujuh lontaran untuk Jumrah 'Aqabah.
Tidak Bermalam Di Mina Pada Hari Tasyriq Tanpa Alasan Syar'i, Bermalam Di Makkah Pada Hari Tasyriq
Orang yang meninggalkan mabit di Mina pada hari-hari tasyriq tanpa alasan syar'i maka dia telah meninggalkan ibadah yang disyariatkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perkataan dan perbuatannya serta penjelasannya tentang rukhsah bagi orang-orang yang berhalangan, seperti para pengembala dan orang-orang yang memberikan air minum denga air zamzam. Sedangkan rukshah adalah lawan kata keharusan. Karena itu mabit di Mina pada hari-hari tasyriq dinilai sebagai kewajiban dari beberapa kewajiban dalam haji menurut dua pendapat ulama yang paling shahih. Dan barangsiapa meninggalkan mabit tanpa halangan syar'i maka dia wajib menyembelih kurban.
Mabit Di Mina, Bermalam Diluar Mina Karena Tidak Tahu, Tidak Mendapatkan Tempat Di Mina
Ia wajib kifarat, yaitu menyembelih kurban di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Sebab dia meninggalkan kewajiban dalam haji tanpa alasan syar'i. Seharusnya ketika itu dia bertanya tentang Mina sehingga dapat bermalam di Mina. Adapun orang yang mencari tempat di Mina, lalu tidak mampu mabit di Mina maka dia tidak wajib kifarat. Sebab Allah berfirman. "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu". Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman. "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Jika aku perintahkan kepadamu suatu perkara, maka lakukan dia menurut kemampuanmu"
Shalat Maghrib Dan Isya Sebelum Di Muzdalifah, Tidak Mendapatkan Tempat Di Muzdalifah
Shalat sah dilakukan di mana saja kecuali pada tempat yang tertentu dalam syari'at. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Bumi dijadikan masjid dan suci bagiku" Tapi yang disyari'atkan bagi orang yang haji adalah, shalat Maghrib dan shalat Isya dengan jama' di Muzdalifah di mana saja dia mampu melakukan (maksudnya : tidak harus di Masy'aril Haram seperti dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) sebelum tengah malam. Tapi jika tidak mudah melakukan hal itu karena macet atau lainnya maka dia shalat Maghrib dan Isya di mana saja dan tidak boleh mengakhirkan keduanya sampai lewat tengah malam. Sebab Allah berfirman. "Sesunguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman"
Hukum Dan Waktu Mabit Di Muzdalifah
Menurut pendapat yang shahih, mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tapi sebagian ulama mengatakan mabit di Muzdalifah sebagai rukun haji, dan sebagian lain mengatakan sunnah. Adapun yang benar dari pendapat tersebut, bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib. Maka siapa saja yang meninggalkannya wajib membayar dam. Adapun yang sunnah dalam mabit di Muzdalifah adalah tidak meninggalkan Muzdalifah melainkan setelah shalat Subuh dan setelah langit menguning sebelum matahari terbit. Di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat shubuh di Muzdalifah dan berdzikir setelah shalat, lalu setelah langit menguning beliau bertolak manuju ke Mina dengan bertalbiyah. Tetapi bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita dan orang-orang tua, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah pada tengah malam kedua. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka untuk hal tersebut.
Do'a Bersama Di Arafah Dan Tempat Lain
Yang utama bagi orang yang haji pada hari Arafah yang besar itu adalah tekun dalam berdo'a dan merendahkan diri kepada Allah seraya mengangkat kedua tangan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tekun dalam berdo'a dan dzikir pada hari tersebut hingga matahari terbenam. Yaitu setelah shalat dzuhur dan ashar dengan jama' dan qashar di lembah Arafah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menuju ketempat wukuf lalu wukuf disamping batu-batu besar dan di bukit yang sekarang dinamakan 'Al-Aal". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tekun dalam berdo'a dan dzikir seraya mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat dengan duduk di atas untanya. Allah mensyari'atkan kepada hamba-hamba-Nya untuk berdo'a dengan merendahkan diri, suara pelan dan khusyu' kepada Allah seraya penuh harap dan cemas. Terlebih bahwa bukit Arafah merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling utama.
Wukuf Di Arafah, Waktu Datang Dan Meninggalkan Arafah
Disyari'atkan datang ke Arafah setelah terbit matahari pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di qashar dan jama' taqdim dengan satu adzan dan dua iqamat karena meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan jama'ah haji berada di Arafah hingga terbenam matahari dengan memperbanyak dzikir, do'a, membaca al-Qur'an dan talbiyah. Juga disyariatkan memperbanyak membaca : "Laa ilaha illallahu wah dahu laa syaikalahu, lahulmulku walahulhamdu wahuwa 'alaa kulli syain qadiir, subhaanallahi walhamdullahi walaa ilaha ilallahu wala hawla wala quwwata illa billahi" Juga disunnahkan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat ketika berdoa dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada awal dan akhir do'a, karena Arafah semuanya adalah tempat wukuf.
Sifat Sa'i, Do'a Ketika Memulai Sa'i, Mendahulukan Sa'i Atas Thawaf, Thawaf Tetapi Tidak Sa'i
Sa'i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah sebanyak tujuh kali. Dimana cara menghitungnya adalah, dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali, sehingga hitungan ketujuh berkahir di Marwah. Dan ketika sa'i disunnahkan memperbanyak dzikir, tasbih dan do'a. Dan setiap sampai di Shafa atau Marwah membaca takbir tiga kali dengan mengangkat kedua tangan seraya menghadap ke Ka'bah sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang disyari'atkan dalam sa'i adalah, agar seseorang dalam awal sa'inya membaca " Inna as-shaffaa wal marwata min sya'a 'irillahi". Dan di sunnahkan bagi orang yang sa'i dalam setiap putaran memperbanyak mengingat Allah (dzikir), do'a, tasbih (membaca subhanallah), tahmid (membaca alhamdulillah), takbir (membaca Allahu Akbar) dan istighfar (membaca astagfirullah). Demikian pula ketika dalam thawaf.
Memberikan Uang Suap Untuk Mencium Hajar Aswad, Hukum Sa'i Sebelum Thawaf Umrah
Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu siapapun, dia disunnahkan untuk itu. Jika dia tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium hajar aswad, maka dia mengusap dengan tangan maupun tongkatnya, dan jika tidak mampu mengusap dengan tangan maupun dengan tongkatnya, dia mengisyaratkan kepadanya dengan tangan kanan ketika berada pada poisisi searah hajar aswad lalu bertakbir. Ini adalah yang sunnah. Adapun dengan memberikan suap untuk itu, maka tidak boleh bagi orang yang thawaf dan tidak boleh menerima bagi polisi, Maka keduanya wajib taubat kepada Allah dari hal tersebut. Kepada Allah kita mohon pertolongan kebaikan.
Thawaf Wada' Bagi Yang Umrah, Lebih Utama Mengulang-Ngulang Thawaf Atau Shalat Sunnah ?
Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah". Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada' meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada' secara mutlak.
Thawaf Wada' Salah Satu Kewajban Dalam Haji, Dan Hukum Meninggalkan Thawaf Wada' Dalam Haji
Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah". Dan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu anhu, ia berkata. "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh". Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf ketika selesai dari semua amal hajinya dalam waji wada' ketika akan pulang ke Madinah, dan beliau bersabda : "Ambilah dariku manasik hajimu". Beberapa hadits tersebut menunjukkan wajibnya thawaf wada' kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan nifas.
Mengakhirkan Thawaf Wada Karena Berdesak-Desakan, Wanita Yang Haid Dan Nifas Tidak Wajib Thawaf Wada
Thawaf wada adalah akhir dari semua rangkaian ibadah haji. Maka jika seseorang telah thawaf wada' hendaknya berusaha berhenti di Multazam seraya berdo'a dengan apa yang dapat dilakukan dan memohon kepada Allah agar dikaruniai-Nya dapat kembali ke Baitullah dan berharap agar ibadah haji yang dilakukannya bukan sebagai akhir kedatangannya di Mekkah, Kemudian dia keluar dengan cara yang wajar dan tidak dengan berjalan mundur membelakangi Ka'bah, tapi berjalan bisa dengan menjadikan Ka'bah pada arah belakangnya. Kemudian setelah dia pulang. Jika dia berhenti lama, seperti setengah jam karena tidak ada keperluan penting maka dia harus mengulangi thawaf wada'. Jika seseorang melakukan jual beli atau pekerjaan yang menunjukkan dia ingin muqim, maka dia harus mengulangi thawaf wada'.
Mendahulukan Thawaf Ifadhah Sebelum Melontar Atau Sebelum Wukuf Dan Hukum Memisahkan Putaran Thawaf
Boleh mendahulukan thawaf dan sa'i haji sebelum melontar jumrah, tapi tidak boleh melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf di Arafah atau sebelum tengah malam Idul Adha. Namun jika seseorang bertolak dari Arafah dan singgah di Muzdalifah pada malam Idul Adha maka dia boleh thawaf dan sa'i pada paruh kedua malam Idul Adha atau pada hari Idul Adha sebelum melontar jumrah. Sebab dalam hadits disebutkan. "Seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata : 'Saya thawaf ifadhah sebelum melontar ?' Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Tidak mengapa'. Dan jika seseorang meninggalkan Muzdalifah pada hari Idul Adha atau pada akhir malam Idul Adha seperti kaum wanita dan yang seperti mereka, maka mereka boleh memulai thawaf jika wanita tidak haidh sebelum thawaf ifadhah.
Ragu Dalam Hitungan Putaran Thawaf Yang Telah Dilakukan Dan Tempat Shalat Dua Rakaat Thawaf
Yang wajib bagi orang yang ragu dalam hitungan putaran thawaf dan sa'i adalah berpedoman kepada yang diyakininya, yaitu mengambil yang sedikit. Seperti orang yang ragu dalam shalat, apakah dia telah shalat tiga raka'at ataukah empat rakaat, maka dia harus menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melakukan raka'at yang keempat, dan dia sujud sahwi jika dia menjadi imam atau sendirian. Adapun jika dia makmum maka dia mengikuti imamnya. Demikian juga dalam thawaf. Jika seseorang ragu dalam thawafnya, apakah dia telah thawaf enam atau tujuh putaran, maka dia menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melaksanakan putaran thawaf ke tujuh. Dan untuk itu dia tidak terkena kafarat.
Wajib Berwudhu Ketika Thawaf Dan Tidak Wajib Dalam Sa'i, Menyentuh Kulit Wanita Ketika Thawaf
Seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama. Di mana ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak .? Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak. Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat. Adapun pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya.
Hukum Wanita Mencium Hajar Aswad Ketika Berdesak-Desakan, Thawaf Di Lantai Atas Masjidil Haram
Jika penanya melihat hal yang aneh tersebut maka saya melihat sesuatu yang lebih aneh lagi. Saya melihat orang yang berdiri sebelum salam dari shalat wajib karena ingin berjalan cepat untuk mencium Hajar Aswad. Maka batallah shalat wajib yang merupakan salah satu rukun Islam hanya karena ingin melakukan sesuatu yang tidak wajib dan juga tidak disyari'atkan kecuali jika dilakukan bersama thawaf. Demikian itu adalah karena kebodohan manusia yang sangat disayangkan ! Sebab mencium Hajar Aswad tidak sunnah kecuali dengan thawaf. Saya tidak mengetahui dalil yang mejelaskan bahwa mencium Hajar Aswad disunnahkan tanpa melakukan thawaf. Saya tidak tahu dan berharap kepada orang yang mempunyai ilmu yang berbeda dengan apa yang saya ketahui untuk menyampaikan kepada saya tentang itu, semoga Allah membalas kebaikan kepadanya.
Shalat Dua Raka'at Setelah Thawaf, Thawaf Jauh Dari Ka'bah, Mengusap Rukun Yamani Dengan Isyarat
Sesuai syari'at Islam bagi orang yang masuk Masjidil Haram baik untuk haji atau umrah adalah memuali thawaf dan cukup baginya dua putaran thawaf pengganti shalat dua raka'at tahiyatul masjid. Demikian itu dikecualikan jika ada udzur syar'i yang menghambat dari tahwaf ketika masuk Masjidil Haram, maka yang dilakukan adalah shalat dua rakaat tahiyyatul masjid kemudian thawaf jika hal itu dapat dilakukannya. Demikian jika seseorang masuk Masjidil Haram ketika telah iqamat shalat, maka dia shalat bersama manusia kemudian thawaf setelah selesai shalat. Kemduian bagi orang yang thawaf disunnahkan mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani dalam setiap putaran thawaf, bahkan disunnahkan mencium Hajar Aswad secara khusus dalam setiap putaran disertai mengusapnya hingga akhir putaran jika mudah dilakukan.
Hal-Hal Yang Dilakukan Pada Hari Nahar [10 Dzulhijjah], Arti Tahallul Pertama Dan Tahallul Kedua
Menurut contoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hari nahar adalah melontar jumrah 'aqabah sebanyak tujuh kali dengan membaca takbir setiap melontar, kemudian menyembelih kurban jika dia wajib menyembelih (bagi yang haji tamattu' atau qiran,-pent), kemudian mencukur habis atau memotong rambut, tapi mencukur habis lebih utama, kemudian thawaf ifadhah dan sa'i. Ini adalah urutan yang utama seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melontar jumrah 'aqabah kemudian menyembelih kurban, kemudian mencukur rambut habis, dan kemudian pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadhah. Tapi jika seseorang mendahulukan sebagian amal-amal haji tersebut atas sebagian yang lain, maka tiada dosa baginya.
Mewakilkan Melontar Karena Berdesak-Desakan Dan Kendaraan Macet, Mewakilkan Thawaf, Mewakilkan Sai
Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam. Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada' atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada' kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada'.
Mewakilkan Melontar Jumrah, Menggantikan Melontar Untuk Orang Sakit, Wanita Dan Anak Kecil
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah 'aqabah) pada hari 'Id.
Haidh Sebelum Thawaf Ifadhah Dan Tidak Dapat Tetap Tinggal Di Mekkah,Wanita Haid Duduk Di Tempat Sai
Jika seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. Pendapat yang kami sebutkan ini adalah pendapat yang kuat dan dipilih oleh syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Tapi juga ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat tersebut, yaitu dengan memberikan pilihan salah satu dari dua hal. Pertama, dia tetap dalam ihram. Kedua, dinilai terlarang menyempurnakan haji, yang karena itu maka dia wajib menyembelih kurban dan dia tahallaul dari ihramnya.
Ihram Haji Dalam Keadaan Haid, Haid Ketika Thawaf Ifadhah Dan Menyelesaikan Haji Karena Malu
Tidak mengapa wanita yang sedang ihram dan haidh pergi ke Jeddah. Demikian itu tidak terpengaruh kepada hajinya dan dia tidak wajib membayar kifarat. Demikian pula dia menyisir rambut jika tidak disertai dengan parfum atau memotong rambut, atau ketika dia melakukan kedua hal tersebut karena lupa atau tidak tahu hukumnya. Tapi jika sengaja dan mengetahui hukum syar'i tentang kedua hal tersebut, maka dia wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan enam orang miskin dari makanan pokok dengan setengah sha' untuk masing-masing orang miskin, atau menyembelih kambing, atau puasa tiga hari, untuk masing-masing dari memotong rambut dan memakai parfum.
Haid Sebelum Thawaf Ifadhah, Mengakhirkan Thawaf Ifadah Bagi Wanita Yang Haid Atau Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas sebelum thawaf ifadhah maka dia tetap wajib thawaf ketika dia suci. Maka ketika dia suci, dia mandi dan thawaf untuk hajinya, walaupun setelah haji beberapa hari, bahkan walaupun dalam bulan Muharram atau bulan Shafar, sesuai kemudahan yang didapatkan, dan baginya tiada batasan waktu. Tapi sebagian ulama berpendapat tidak boleh mengakhirkan thawaf ifadhah melebihi bulan Dzulhijjah. Tapi pendapat ini tiada dalilnya. Bahkan yang benar adalah boleh mengakhirkannya. Tapi melakukan segera jika telah mampu adalah yang lebih utama. Namun jika diakhirkan sampai melebihi bulan Dzulhijjah maka sudah cukup baginya dan tidak wajib membayar dam.
Haji Bagi Wanita Yang Haid, Haid Dan Nifas Setelah Ihram, Haid Ketika Ihram Tidak Boleh Shalat
Jika seorang wanita haidh dalam hari-hari hajinya maka hendaklah dia melakukan apa yang dilakukan orang-orang yang sedang haji selain thawaf dan sa'i hingga dia suci. Jika dia telah suci dan mandi maka dia thawaf dan sa'i. Jika seorang wanita haidh dan tidak tersisa dari amal-amalan haji selain thawaf wada', maka ketika pulang dia tidak wajib membayar kifarat apa pun karena thawaf wada tidak wajib bagi dia dan hajinya sah. Sebagaimana landasan dasar tersebut adalah. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Wanita yang nifas dan haidh jika keduanya datang ke miqat maka keduanya mandi dan berihram dan melaksanakan semua manasik haji selain thawaf di Baitullah"
Melakukan Senggama Sebelum Tahallul Awal, Mencium Istri Dan Keluar Sperma Sebelum Thawaf Ifadah
Jika orang yang haji telah thawaf ifadhah maka tidak halal baginya menggauli istrinya kecuali dia telah melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam haji yang lain, seperti melontar jumrah 'aqabah dan mencukur atau memotong rambut disamping dia telah thawaf ifadhah. Jika demikian maka halal baginya melakukan senggama kepada istrinya, dan jika belum maka tidak boleh. Sebab thawaf satu-satunya tidak cukup. Tapi dia juga harus telah melontar jumrah pada hari i'ed dan mencukur/memotong rambut juga harus thawaf ifadhah dan sa'i jika wajib melakukan sa'i yaitu apabila dia mengambil haji tamattu'. Dengan ini maka halal baginya menggauli istrinya. Adapun tanpa hal-hal tersebut, maka tidak boleh.
Ihram Memakai Sandal Atau Kaos Kaki, Bulu Mata Rontok Ketika Mengusap Muka Setelah Berdo'a
Sesuai sunah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa orang laki-laki yang ihram adalah memakai sandal, Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Hendaklah seorang diantara kamu berihram dengan memakai kain dan selendang serta sandal". Maka yang utama adalah bila laki-laki ihram dengan memakai sandal untuk menghindari duri, panas atau dingin. Tapi jika dia ihram tanpa memakai sandal maka tiada dosa atas dia. Dan jika dia tidak mendapatkan sandal maka dia boleh memakai sepatu but (khuf). Apakah dia harus memotong khuf itu sampai kedua mata kaki ataukah tidak ?
Umrah Dengan Pakaian Biasa, Ihram Dengan Memakai Celana Karena Sengaja Dan Tidak Tahu
Adapun yang anda sebutkan bahwa anda ihram dengan memakai baju, jika yang dimaksudkan itu baju ihram, yaitu kain dan selendang yang telah digunakan dalam umrah sebelum umrah, maka tiada mengapa dalam hal tersebut, karena boleh menggunakannya berulang kali dalam haji atau umrah atau memberikan kepada orang lain untuk digunakan haji dan umrah. Tapi jika yang anda maksudkan bahwa ihram dengan baju biasa yang dipakai selain ketika ihram, maka anda salah dalam hal itu dan anda telah melakukan dua larangan dalam umrah, yaitu memakai pakaian berjahit dan menutup kepala. Jika anda mengetahui bahwa demikian itu tidak boleh, maka wajib dua fidyah, yaitu karena pakaian dan menutup kepala.
Batasan Pakaian Berjahit Dalam Ihram, Mencukur Rambut Setelah Ihram Karena Tidak Tahu
Tidak boleh bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah memakai celana dan lainnya dari pakaian yang berjahit dalam bentuk badan seutuhnya, seperti qamis, atau bagian atas badan saja, seperti kaos dan lain-lain, atau badan bagian bawah seperti celana. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang pakaian orang yang sedang berihram maka beliau bersabda. " Ia tidak boleh memakai qamis, surban, celana, tudung kepala dan khuf, kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf (sepatu but). Dan hendaklah dia memotong khuf sampai bawah mata kaki". Dari hadits tersebut nampak jelas bahwa yang dimaksud pakaian berjahit adalah setiap pakaian yang dijahit dengan ukuran seluruh badan seperti qamis, atau setengah badan pada bagian atas seperti kaos, atau setengah badan bagian bawah seperti celana.
Hal Yang Harus Dijauhi Dalam Ihram, Yang Dilarang Dalam Ihram, Melanggar Larangan Ihram Karena Lupa
Orang yang sedang ihram harus menjauhi sembilan hal yang telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, memakai baju berjahit, menutup kepala, membunuh binatang buruan, bersetubuh, akad nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut harus dijauhi oleh orang yang sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melakukan semua hal yang terlarang tersebut selain hubungan sebadan dengan istri/suami. Namun jika telah tahallul kedua maka melakukan hubungan sebadan suami-istri halal baginya. Akan tetapi barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku karena lupa maka tiada dosa baginya dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yang memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit karena lupa.
Jenis Pakaian Wanita Ketika Ihram, Ihram Memakai Kaos Kaki Dan Kaos Tangan, Pakaian Ihram Waktu Lama
Ya, wanita berihram dengan pakaian yang dia mau. Sebab bagi wanita tidak ada pakaian khusus ketika ihram sebagai mana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama adalah dia ihram dengan pakaian yang tidak menarik pandangan laki-laki sebab dia bercampur dengan banyak manusia. Maka seyogianya bila wanita ketika ihram memakai pakaian yang wajar dan tidak mengundang fitnah. Adapun bagi laki-laki maka yang utama adalah ihram dengan baju ihram putih, yakni selendang dan kain. Tapi jika tidak ada berwarna putih maka tidak apa-apa. Sebab terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau ihram dengan baju hijau. Kesimpulannya, tidak mengapa jika laki-laki ihram dengan pakaian yang tidak berwarna putih.
No comments:
Post a Comment