MUI mengusulkan bahwa Kementerian untuk mengusulkan pemberlakuan undang-undang melarang minuman keras.
MUI mengusulkan bahwa Kementerian untuk mencari minuman keras undang-undang melarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI)mengusulkan agar Departemen Dalam Negeri untuk pemberlakuan undang-undang melarang minuman keras..
Ketua MUI, KH Makruf Amin, berpendapat para anggota DPR bisa menyelesaikan perdebatan tentang Miras peraturan dimasyarakat. "Kami ingin larangan alkohol yang diberlakukan oleh undang-undang," kata Makruf saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18 / 1).
Dengan penegakan hukum, kata Makruf, Keputusan PresidenNo. 3 Tahun 1997 yang mengatur perdagangan minuman beralkohol bisa segera dicabut.
Menurut Makruf, undang-undang harus memiliki larangan forbooze gairah. Namun, ini bisa mengatur pemberian dispensasi beleid untuk peredaran minuman keras di tempat-tempat tertentu. "Apa yang isexcluded bukan larangan, tetapimemungkinkan penyediaan alcoholic beverages," kata Makruf.
Kebaikan untuk menjelaskan, pengecualian itu diatur untuk sirkulasi minuman beralkohol dalam seperti sangat terbatas sebagai hotel dan tempat hiburan malam. Penentuan alokasi tempat-tempat ini sehingga mengkonsumsi alkohol tidak menyebabkan kebisingan seperti mengkonsumsi alkohol dalam domain publik.
MUI mengusulkan bahwa Kementerian untuk mencari minuman keras undang-undang melarang. Majelis Ulama Indonesia (MUI)mengusulkan agar Departemen Dalam Negeri untuk pemberlakuan undang-undang melarang minuman keras..
Ketua MUI, KH Makruf Amin, berpendapat para anggota DPR bisa menyelesaikan perdebatan tentang Miras peraturan dimasyarakat. "Kami ingin larangan alkohol yang diberlakukan oleh undang-undang," kata Makruf saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18 / 1).
Dengan penegakan hukum, kata Makruf, Keputusan PresidenNo. 3 Tahun 1997 yang mengatur perdagangan minuman beralkohol bisa segera dicabut.
Menurut Makruf, undang-undang harus memiliki larangan forbooze gairah. Namun, ini bisa mengatur pemberian dispensasi beleid untuk peredaran minuman keras di tempat-tempat tertentu. "Apa yang isexcluded bukan larangan, tetapimemungkinkan penyediaan alcoholic beverages," kata Makruf.
Kebaikan untuk menjelaskan, pengecualian itu diatur untuk sirkulasi minuman beralkohol dalam seperti sangat terbatas sebagai hotel dan tempat hiburan malam. Penentuan alokasi tempat-tempat ini sehingga mengkonsumsi alkohol tidak menyebabkan kebisingan seperti mengkonsumsi alkohol dalam domain publik.
No comments:
Post a Comment